merdekanews.co
Sabtu, 13 Mei 2023 - 18:13 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Human.Trafficking Jajaki Kerjasama DPR Revisi UU TPPO

Doddi - merdekanews.co

Presiden Jokowi telah menghimbau  negara-negara peserta Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN untuk bekerjasama menanggulangi perdagangan orang (human trafficking)  yang disampaikan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur  (8/5/2023). Bahkan Presiden Jokowi menegaskan komitmennya  untuk memberantas tuntas perdagangan orang dari hulu hingga ke hilir .

Ketua Tim Lobi dan Advokasi untuk Perubahan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang' dari Zero Human Trafficking Network , Gabriel Goa dan Ketua Inisiasi Masyarakat Sipil untuk Anti -Human Trafficking & Drug Trafficking  sekaligus Direktur  Women Working Group (WWG)  , Nukila Evanty, telah melakukan pertemuan  dengan Badan Keahlian DPR RI dan disambut hangat oleh Kepala Badan Keahlian DPR RI, Dr. Inosentius Samsul , Jumat 12 Mei 2023 . Gabriel Goa menyebutkan bahwa ; 

"Isu human trafficking ini adalah bukan isu baru di negara ASEAN apalagi buat Indonesia sendiri, karena maraknya kasus -kasus yang menyasar terutama pekerja migran baik yang melalui jalur unprosedural (tidak sesuai prosedur resmi,tanpa kelengkapan dokumen) , juga Indonesia  berada pada kategori darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang' (TPPO) , coba kita lihat saja laporan US Embassy 2022 on Trafficking in  Persons report, Indonesia  masuk kategori Tier 2 Watch List artinya “ pemerintah tidak memenuhi  standar minimal untuk pemberantasan perdagangan orang tetapi juga telah berusaha secara sungguh -sungguh”. 

Belum lagi telah ada Peraturan Presiden No 22 Tahun 2021  tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang .Gugus Tugas ini mandul dan tak berfungsi baik , anggarannya pun tak tepat sasaran serta lembaga-lembaga donor/lembaga pembangunan  lainnya sering tak tepat sasaran juga  dalam melakukan penguatan kapasitas kepada penegak hukum.

Mereka lebih banyak project based dan tak pernah sungguh-sungguh melihat dari berbagai perspektif, ada ASEAN ACT yang dibelakangnya Australia dan IOM dan sebagainya, terlalu banyak modul yang mereka hasilkan hanya sekedar diatas meja, tak berdampak dan pelatihan -pelatihan yang tak tepat sasaran,  membuang banyak uang dan energi yang seharusnya bisa lebih bermanfaat untuk pemberantasan perdagangan orang, nah hal-hal ini lah yang perlu menjadi perhatian kedepan! " tegas Gabriel.

Sementara Nukila Evanty menyebutkan bahwa  modus operandi perdagangan orang ini sudah begitu beragamnya , sindikat kejahatan ini selalu sulit dibawa keranah hukum terutama master mindnya , korban-korban terutama perempuan lemah untuk melakukan self -prevention dan  selalu luput untuk diselamatkan bahkan ketika mereka sudah dipulangkan ke kampung halaman, korban perempuan dilupakan , padahal mereka perlu konseling untuk kesehatan mental dari trauma yang telah mereka alami.

Menurut Nukila,  dalam penegakan hukum perlu  update tentang modus   eksploitasi seksual yg sudah sedemikian beragamnya seperti melalui prostitusi online dan  merajalelanya pedofilia; bisnis dan perusahaan yang mencari pekerja murah  melalui perusahaan perekruit tenaga kerja yang akhirnya pekerja migran kita tersebut bekerja pada tempat-tempat kasar dengan upah yang sangat rendah, seperti di sektor perkebunan,  pekerja rumah tangga dan pekerja di sektor kemaritiman dan perikanan bahkan menyasar mereka yang masih berusia anak-anak (child labour). 

Sindikat kejahatan yang terorganisir ini atau organised crimes malah saat ini menggunakan jaringan keluarga seperti keluarga terdekat dan teman -teman korban untuk melakukan perekruitan dan social media .Belum lagi faktor -faktor pendorong lainnya seperti : maraknya bisnis narkotika yang beririsan dengan human trafficking , banyak pekerja migran kita dimanfaatkan untuk membawa narkotika (kurir); kemiskinan yang mendera; budaya patriarki misalnya pernikahan dini dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang banyak mendorong perempuan dan anak perempuan  untuk terjebak dalam misalnya child brides atau mail order brides " disampaikan oleh Nukila .

Sehingga perlu kiranya dibentuk segera kegiatan-kegiatan yang bersifat kolaborasi dan dilakukan tepat sasaran sehingga paling tidak mengurangi angka dan jumlah korban tindak pidana perdagangan orang ini dan perlunya pemahaman bahwa isu ini multidimensi. DPR mempunyai tiga (3) fungsi utama sebagai pembuat Undang-Undang,  pengawas kerja-kerja pemerintah dan penentu anggaran sehingga menjadi sangat significant untuk kerja pemberantasan perdagangan orang ini. (Doddi)