merdekanews.co
Kamis, 08 Februari 2018 - 21:26 WIB

Pengakuan Setnov dalam Sidang, Ganjar Pranowo Terima Duit e-KTP 500 Ribu Dolar AS

Kinanti Senja - merdekanews.co
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Jakarta, MERDEKANEWS - Setya Novanto menyebut mantan koleganya di Dewan Perwakilan Rakyat, Ganjar Pranowo, turut menerima aliran dana proyek e-KTP. Setya Novanto mengungkap hal itu saat Ganjar Pranowo menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Menurut Setya Novanto, informasi bahwa Ganjar menerima duit e-KTP senilai US$ 500 ribu didapatnya dari mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Mustokoweni Murdi;, politikus Hanura Miryam S. Haryani; dan terpidana e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Yang pertama pernah Mustokoweni saat ketemu saya menyampaikan uang dari Andi untuk dibagikan ke DPR dan itu disebut namanya Pak Ganjar," kata Setya Novanto, yang menjadi terdakwa e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, (8/2/2018).

Selain Mustokoweni, menurut Setya, Miryam menyampaikan keterangan yang sama. Adanya pemberian uang itu semakin diperkuat dengan pengakuan Andi kepada Setya. Saat menyambangi rumah mantan Ketua DPR itu, Andi mengaku telah memberikan uang untuk beberapa politikus di Komisi II DPR, termasuk Ganjar.

"Untuk itu saya ketemu, penasaran apakah sudah selesai dari teman-teman. Pak Ganjar bilang itu yang tau Pak Chairuman Harahap (Ketua Komisi II DPR saat itu)," ujar Setya.

Pengakuan Setya Novanto ini menanggapi adanya pertemuan tak disengaja antara dia dan Ganjar. Dalam kesaksiannya hari ini, Ganjar mengaku pernah bertemu Setya di lounge keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada 2011 atau 2012.

Saat itu, Setya mengatakan agar Ganjar tidak galak-galak sehubungan dengan proyek e-KTP. Namun, Ganjar tak menjelaskan rinci apa maksud pernyataan Setya.

"Dia (Setya) pernah bilang, 'Ganjar sudah selesai. Jangan galak-galak lah'," kata Ganjar menirukan ucapan Setya.

Jaksa penuntut umum(JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti arsip perjalanan Setya dan Ganjar. Keduanya memang hendak meninggalkan Denpasar dengan tujuan keberangkatan yang berbeda pada 6 Februari 2011.

Ganjar dikutip tempo membantah pernyataan Setya. Menurut dia, Mustokoweni justru pernah menjanjikan uang, tapi ditolak. Begitu juga dengan Miryam Haryani.

Ganjar menjelaskan, penyidik senior KPK, Novel Baswedan, pernah menghadirkan dia dan Miryam pada waktu bersamaan. Keduanya dikonfrontasi untuk dimintai keterangan soal proyek e-KTP. Saat itu, Miryam mengaku tak memberikan uang ke Ganjar.

Bantahan Ganjar lainnya datang dari ucapan Andi Narogong. Andi menyatakan tidak pernah mengucurkan dana untuk Ganjar. Menurut Ganjar, hal itu disampaikan Andi ketika membacakan pleidoi. "Keterangan Pak Setya Novanto tidak benar," kata Ganjar.

Ganjar memenuhi undangan jaksa untuk bersaksi dalam sidang Setya hari ini. Selain Ganjar, ada empat saksi lain dari kalangan swasta.

Setya Novanto didakwa berperan dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada medio 2010-2011 saat dia masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Atas perannya, Setya Novanto disebut menerima total fee US$ 7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu. Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.
  (Kinanti Senja)