merdekanews.co
Minggu, 05 November 2017 - 22:47 WIB

Mendag Ragukan Label SNI & Uji BPOM Rokok Elektrik

Muhammad - merdekanews.co
Mendag Enggartiasto Lukita

JAKARTA, MerdekaNews -Kementerian Perdagangan akan mengawasi penjualan rokok elektrik di Indonesia. Kebijakan tersebut, akan tertuang dalam peraturan menteri perdagangan yang diterbitkan pada Senin (6/11/2017).

"Senin ini keluar, saya sudah siap mengeluarkan kebijakan pengawasan rokok elektrik ini," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita  kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/11/2017).

Menurutnya, permendag akan mengatur rokok elektrik yang diedarkan wajib memiliki rekomendasi Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan label Standar Nasional Indonesia (SNI). Kemudian, rokok diuji coba di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengetahui sehat tidaknya. "Yang menentukan sehat atau tidak nya  BPOM," kata Enggar.

Dia mengakui, bahwa rokok elektrik yang dikenal dengan sebutan vape selama ini bebas diperjualbelikan tanpa ada pengecekan zat yang terkandung di dalamnya.

"Upaya ini untuk mengawasi semua rokok elektrik yang beredar. Jadi bukan hanya impor, peredaran memang kita batasi. Tapi maksudnya pembatasan itu hanya menyortir mana yang layak mana yang tidak," tandasnya

 

  (Muhammad )