
Jakarta, MERDEKANEWS - Cak Percil dan Cak Yudho tak menyangka kalau lawakannya bisa berujung bui. Kedua pelawak dari Group Guyon Maton ini harus berurusan dengan pihak Imigrasi Hongkong.
Diketahui, Cak Percil dan Cak Yudho ke Hongkong karena diundang para TKI. Keduanya diminta menghibur para TKI. Usai manggung, mereka diamankan petugas.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Indoensia Retno Lestari Priansari Marsudi angkat bicara terkait nasib dua pelawak asal Indonesia yang ditangkap dan diadili oleh otoritas keamanan Hong Kong. Keduanya ditangkap karena menyalahi aturan imigrasi di wilayah tersebut.
Kedua pelawak Indonesia yang ditangkap adalah Cak Percil dan Cak Yudho akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Shatin, Kamis (8/2/2018).
Mereka didakwa telah melanggar UU Imigrasi Hong Kong karena tampil melawak di sebuah acara dan menerima bayaran dengan hanya berbekal visa turis.
Menurut Retno, setiap negara memiliki peraturan masing-masing dan semua pihak wajib mematuhinya. Namun, dia memastikan bahwa perwakilan pemerintah Indonesia di Hong Kong akan memberikan bantuan hukum kepada kedua warga negara Indonesia (WNI) tersebut.
”Jadi begini, tentunya masing-masing negara punya aturan. Kemudian yang kedua, merupakan suatu kewajiban bagi kita untuk memberikan perlindungan. Perlindungan maupun pendampingan yang kita lakukan adalah untuk memastikan hak-hak hukumnya,” ujar Menlu Retno, Rabu (7/2/2018).
”Di manapun kita pergi, kita tunduk pada peraturan setempat. Tapi, ada kewajiban kita untuk memastikan bahwa hak hukum warga negara kita yang sedang menghadapi masalah di negara lain tidak terkurangi,” ujarnya.
Diplomat top Indonesia itu menambahkan, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong sudah mendapatkan akses untuk menemui kedua WNI tersebut. Saat ini, Retno sedang menunggu laporan dari hasil pertemuan itu.
“Tadi pagi Konjen kita di Hong Kong memberikan laporan bahwa per tadi pagi kita sudah akan diberikan akses kekonsuleran untuk bertemu dengan WNI tersebut. Saya sedang menunggu laporan dari Konjen RI di Hongkong bagaimana hasil dari pertemuan tim KJRI Hongkong dengan dua WNI tersebut,” ujarnya.
(Sam Hamdan)
-
Ini Modus yang Digunakan Pelaku TPPO Selundupkan 25 WNI ke Myanmar menggunakan modus memberangkatkan para korban dengan cara terpisah
-
Dokumen Gelap, 278 WNA Ditangkap Petugas Imigrasi Soetta Pasca teror bom di Surabaya, sebanyak 278 warga negara asing (WNA), dicegah masuk ke Indonesia. Mereka tak memiliki tujuan untuk datang ke Indonesia, serta tidak memiliki surat-surat yang lengkap .
-
Bos Imigrasi Tangerang Jamin Urus Paspor Bebas Calo dan Pungli Sepanjang 2017, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tangerang menerbitkan 48.674 paspor 48 halaman dan 341 paspor 24 halaman. Dijamin pengurusannya bebas pungutan liar alias pungli.
-
Mengejutkan, Jakarta Dibanjiri WNA China Jangan kaget jika Anda banyak ketemu WNA China. Sebab, sepanjang 2017, Jakarta diserbu warga negara China.