
Jakarta, MERDEKANEWS -- Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti atau pengampunan kepada 44 ribu narapidana. Rencana tersebut sudah dibahas Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat rapat internal dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (13/12) lalu.
Merespons rencana tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam keterangan yang dikutip Senin (16/12), meminta agar amnesti dilaksanakan secara akuntabel dan transparan.
“ICJR pada dasarnya menyepakati segala langkah yang dilakukan atas dasar kemanusiaan dan HAM. Namun yang ICJR tekankan adalah proses pemberian amnesti tersebut harus dilakukan secara akuntabel dan transparan,” kata Deputi Direktur ICJR, Maidina Rahmawati.
Menurut dia, pemberian amnesti harus berbasis kebijakan yang bisa diakses publik sehingga dapat dinilai dan dikritisi. Teknis pemberian amnesti perlu dirumuskan dalam peraturan, setidaknya setara peraturan menteri, untuk menjamin standardisasi pelaksanaan penilaian dan pemberian amnesti.
“Penilaian juga harus berbasiskan hasil pembinaan yang memperhatikan aspek psikososial dan kesehatan,” imbuh Maidina.
ICJR sepakat mengenai pemberian amnesti bagi narapidana pengguna narkotika. Maidina menyebut, ICJR sudah menyuarakan sejak lama bahwa pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi harus dikeluarkan dari pemenjaraan.
“Untuk menjamin keadilan, amnesti bagi pengguna narkotika harus dilegitimasi dengan pengesahan revisi Undang-Undang Narkotika yang memperkenalkan dekriminalisasi pengguna narkotika,” kata dia.
Selain itu, mengenai rencana amnesti untuk narapidana kasus penghinaan presiden, ICJR menilai kriminalisasi penghinaan presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru semestinya ikut dihapus.
Sementara itu, terkait narapidana yang diberi amnesti karena sakit, ICJR mengingatkan perlunya pertimbangan tentang tindak pidana yang dilakukan warga binaan tersebut. Hal ini mengingat amnesti berdampak kepada dihapuskannya hukum pidana bagi yang bersangkutan.
“Jika narapidana yang melakukan tindak pidana umum tertentu yang memang adalah perbuatan pidana dengan korban teridentifikasi, maka yang lebih tepat diberlakukan terhadap narapidana tersebut adalah grasi atau pengampunan presiden, bukan penghapusan pidana lewat amnesti,” ujarnya.
Namun demikian, Maidina menyoroti rencana narapidana yang diberi pengampunan untuk dijadikan tenaga swasembada pangan dan komponen cadangan (komcad). ICJR menilai rencana tersebut rentan bersifat eksploitatif.
“Jika narapidana tersebut diberikan kesempatan kerja sebagai bagian dari pembinaan, hak atas upah pekerjaannya harus dibayarkan. Hal tersebut bahkan bisa dilakukan saat ini tanpa perlu mendasarkan hal tersebut dengan rencana amnesti,” imbuh Maidina.
Menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terdapat sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Namun, jumlah pasti masih dalam asesmen untuk selanjutnya akan dipertimbangkan oleh DPR.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto seperti dikutip tempo.co, menyebut belum ada jumlah pasti berapa banyak narapidana yang akan mendapatkan amnesti. "Kalau sudah fix, baru kami release, kan harus ada pertimbangan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), " katanya.
Sementara Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkap ada empat kriteria jenis tindak pidana yang akan mendapatkan amnesti. "Pertama, perkara tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tentang penghinaan kepada kepala negara."
Kedua, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, serta mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus. Ketiga, kasus makar tidak bersenjata di Papua. Terakhir, kasus pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.
-
Kemendikdasmen Bawa Kabar Baik, Bantuan Bagi Guru Honorer Segera Cair, Ini Syaratnya program bantuan guru honorer itu senilai Rp300 ribu untuk masing-masing guru
-
Janji yang Dilontarkan Prabowo Bukti Keberpihakan Pada Buruh, Hadiah May Day “Ini benar-benar keberpihakan Pak Prabowo sebagai hadiah kepada buruh,”
-
Respons Presiden Prabowo Soal Forum Purnawirawan TNI Tuntut Ganti Gibran Salah satunya menuntut pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR
-
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Bersama Petani di 14 Provinsi Presiden berharap panen raya ini dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta petani
-
Presiden Prabowo Berharap Idul Fitri Memperkuat Kerja Sama dengan Negara Sahabat Idul Fitri menjadi momentum untuk memperkuat persaudaraan dan kerja sama antar negara,