merdekanews.co
Jumat, 16 Desember 2022 - 16:51 WIB

Cegah Kekerasan Seksual Di Lingkungan Kampus, UMT Bentuk Satgas PPKS

Ratna - merdekanews.co
Sebelum satgas tersebut aktif, terlebih  dahulu dibentuk panitia seleksi (pansel). Kamis (15/12/2022) dilakukan uji publik terhadap  sembilan calon pansel oleh sejumlah panelis yang berasal dari berbagai kalangan seperti Sat  Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak  Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang serta pihak  lainnya.

Tangerang, MERDEKANEWS -- Isu kekerasan seksual di institusi pendidikan seperti kampus seakan menjadi fenomena gunung es.

Meski demikian, tidak semua korban berani melapor dengan berbagai alasan. Terlebih bila antara korban dan pelaku terjadi ketimpangan hubungan kuasa seperti antara pengajar dan peserta didiknya.

Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) melihat kondisi tersebut akan segera membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Namun sebelum satgas tersebut aktif terlebih dahulu dibentuk panitia seleksi (pansel). Kamis (15/12/2022) dilakukan uji publik terhadap sembilan calon pansel oleh sejumlah panelis yang berasal dari berbagai kalangan seperti Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang serta pihak lainnya .

Namun satu orang calon anggota pansel tidak bisa hadir karena cuti usai melahirkan.
Yang menarik, dari sembilan orang calon panel ini semuanya merupakan perempuan.

Dan uniknya lagi, hanya satu orang yang merupakan perwakilan mahasiswi.
Sementara delapan lainnya adalah para dosen di kampus tersebut.

Satgas ini akan bekerja selama dua tahun, termasuk dengan melibatkan unsur mahasiswa. Satgas ini nantinya akan bertugas memberi pendampingan kepada korban baik ketika ingin meneruskannya ke ranah hukum maupun untuk membantu korban psikologis.

Prof Aris Gumilar selaku Ketua Badan Penjaminan Mutu Universitas Muhammadiyah Tangerang yang mewakili rektor menyampaikan, pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual merupakan amanat Permedikbudristek No 30 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Sehingga pembentukan Satgas Penanganan Kekerasan Seksual di UMT ini diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual, ucapnya. 

Namun demikian, dia berharap pengertian kekerasan seksual memiliki makna maupun batasan yang jelas. Jangan sampai regulasi ini diterapkan secara serampangan.

"Misalnya, jangan sampai sesuatu yang sifatnya bercanda malah dianggap melakukan pelecehan seksual. Jadi harus jelas defenisi dan batasan yang disebut melakukan kekerasan atau pengurangan seksual," ujarnya. 

(Ratna)