merdekanews.co
Minggu, 09 Oktober 2022 - 22:43 WIB

Reklame Di Pos Polisi Dibidik, Didesak Segera Dicopot

Khairi R - merdekanews.co
Ilustrasi reklame di pos polisi di Jakarta.

MERDEKA NEWS - Industri reklame baru saja bangkit pasca Corona. Tapi kebangkitan itu tidak dibarengi dengan aturan yang jelas dan tepat.

Nah, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta dikabarkan akan melelang titik-titik reklame yang berada di aset-aset milik Pemprov DKI Jakarta.

Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame, seperti Satpol PP dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), bakal menertibkan reklama-reklame yang keberadaannya di aset-aset Pemprov DKI bermasalah, seperti izin yang belum diperpanjang.

Plt Kepala BPAD DKI Jakarta, M. Reza Phahlevi, mengaku akan melakukan penertiban. Dia berjanji tidak akan tebang pilih soal reklame yang melanggar.

Ketua Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ), Didi O Affandi, mengatakan, pihaknya mendukung rencana itu, dan bahkan akan membantu pelaksanaan penertiban itu dengan cara melakukan pendekatan kepada anggota asosiasi agar membongkar sendiri konstruksi reklamenya.

“Kita juga sedang mengusulkan agar penyelenggara reklame harus masuk asosiasi, sehingga semuanya terdata, teradministrasi dengan baik, dan dapat terpantau mana saja yang izinnya sudah habis, mana yang belum, dan sebagainya,” katanya seperti dikutip dari media online Jakarta.

Meski demikian Didi meminta agar penertiban ini tidak tebang pilih. Artinya, semua reklame bermasalah yang berada di aset Pemda, harus ditertibkan, termasuk yang berada di pos polisi.

“Data yang kita peroleh, ada 32 pos polisi yang dipasangi reklame, dan itu tidak ada izinnya,” tegas Didi.

Pelaksana harian (Plh) Asosiasi Pengusaha Reklame Indonesia (Asperindo) DKI Jakarta, Ferdinan, mengakui kalau saat ini industri reklame di DKI memang sedang kembali menggeliat setelah sempat mati suri yang dimulai sejak era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dan diperparah oleh pandemi Covid-19.

“Dengan kondisi kita yang baru bangkit kembali, kita tentu mendukung kebijakan pemerintah sebagai regulator jika memang baik untuk kita ke depannya, termasuk untuk rencana penertiban ini,” katanya.

Meski demikian, senada dengan Didi, Ferdinan juga mengatakan kalau penertiban itu hendaknya jangan tebang pilih, karena selama ini banyak terjadi di mana reklame yang perizinannya masih berproses di PTSP, ditertibkan, tetapi reklame tidak berizin yang menayangkan iklan justru luput dari penertiban.

  (Khairi R)