merdekanews.co
Selasa, 31 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Razia Uji Emisi Kembali Digelar Mulai Besok, Ini Besaran Dendanya Jika Kena Tilang

Jyg - merdekanews.co
Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali melaksanakan razia uji emisi bagi kendaraan bermotor mulai Rabu (01/11) pukul 07.30 WIB besok. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali melaksanakan razia uji emisi bagi kendaraan bermotor mulai Rabu (01/11) pukul 07.30 WIB besok.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, uji emisi akan tersebar di sejumlah wilayah DKI Jakarta dan dilakukan sebanyak 51 kali.

"Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta," kata Asep dalam keterangan yang dikutip Selasa (31/10).

Ia mengatakan, berdasar hasil kajian, uji emisi kendaraan sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara. 

"Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi," terangnya.

Atas dasar itulah, menurut Asep, razia uji emisi harus terus digalakkan. Diawali dengan pelaksanaan razia pada September lalu, dan dilaksanakan kembali pada November dengan mekanisme yang sudah disempurnakan. 

“Kita sudah melibatkan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi, hasilnya razia uji emisi ini kembali dilanjutkan dengan beberapa penyempurnaan dalam pelaksanaannya,” katanya. 

Ia mengungkapkan, dalam pelaksanaan razia uji emisi yang dimulai pada 1 November 2023 itu akan dijalankan secara konsisten dan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi. 

Jika tidak lulus uji emisi, akan ada sanksi tilang. Denda tilang uji emisi masih berlaku seperti sebelumnya, yakni sesuai dengan Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).

Adapun rincian denda bagi kendaraan yang melanggar batas aman uji emisi terbagi dua. Denda tilang uji emisi untuk sepeda motor sebesar Rp250 ribu - Rp500 ribu. Sementara denda tilang uji emisi untuk mobil sebesar Rp500 ribu.

(Jyg)