merdekanews.co
Minggu, 11 Maret 2018 - 19:25 WIB

"Ada Oknum Main Izin"

PTSP Dituding Biang Kerok Maraknya Reklame Bodong

Ira Safitri - merdekanews.co
Loket layanan PTSP DKI Jakarta.

Jakarta, MERDEKANEWS - Carut marutnya penataan reklame diduga adanya oknum yang bermain. Oknum itu disebut-sebut bermain dalam perizinan.

Seperti diketahui, izin reklame ada di Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta.  "Banyak pihak yang terlibat dan ini harus dibenahi," terang Ketua Umum Barisan Anak Jakarta (Bajak) Adji Rimbawan kepada wartawan, Minggu (11/03/2018).

PTSP yang menangani soal perizinan diduga masuk angin lantaran adanya permainan para oknum pengusaha. "Harus ada pembenahan struktur birokrasi di PTSP, kalau tidak bisa kusut banyak makelar nanti," ungkap Adji.

Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta kata Adji, sebagai yang mempunyai wewenang perizinan harus eelektif. "Jika tidak selektif kan bisa kacau Jakarta ini," terang pendukung Anies-Sandi ini.

Urutanya kata dia, jika ada reklame bermasalah alias bodong, PTSP harus memberikan disposisi kepada Satpol PP untuk ditertibkan. "Karena Sapol PP itu pengawal Perda," ungkapnya.

Adji pun menyoroti kinerja PTSP yang hanya bisa memberikan izin tapi tidak ada pembinaan. "Jangan orientasi retribusi yang dikejar namun pembinaan diabaikan," bebernya.

Seperti diberitakan, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengaku, kalau dua perusahaan pemilik reklame videotron di eks Gedung UOB Harmoni, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, telah diberi surat peringatan (SP) 1.

Kedua videotron tersebut milik PT Warna Warni dan PT Kharisma Karya Lestari. "Sudah di-SP 1. Kalau tidak diindahkan, kita kasih SP2. Tidak diindahkan juga, kita kasih SP3 dan kita bongkar!," ungkapnya.

Meski demikian, ia mengatakan kalau pengawasan terhadap reklame itu berada di Satpol PP Kotamadya Jakarta Pusat, bukan di Satpol PP Pemprov DKI.

Staf Teknis DPM-TPST Tri Yanuarto saat dikonfirmasi, membenarkan kalau reklame videotron milik PT Warna Warni dan PT Kharisma tersebut melanggar Pergub.

"Ya, itu melanggar Pergub karena menggunakan tiang tumbuh," katanya.

Ia bahkan menyebut kalau ukuran reklame milik PT Kharisma juga melanggar karena ukuran reklame itu lebih besar dari bangunan posnya.

"Pos itu berukuran 2 x 2 meter, tapi reklamenya berukuran 5 x 10 meter," katanya.

  (Ira Safitri)