
Jakarta, MERDEKANEWS - Carut marutnya penataan reklame diduga adanya oknum yang bermain. Oknum itu disebut-sebut bermain dalam perizinan.
Seperti diketahui, izin reklame ada di Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta. "Banyak pihak yang terlibat dan ini harus dibenahi," terang Ketua Umum Barisan Anak Jakarta (Bajak) Adji Rimbawan kepada wartawan, Minggu (11/03/2018).
PTSP yang menangani soal perizinan diduga masuk angin lantaran adanya permainan para oknum pengusaha. "Harus ada pembenahan struktur birokrasi di PTSP, kalau tidak bisa kusut banyak makelar nanti," ungkap Adji.
Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta kata Adji, sebagai yang mempunyai wewenang perizinan harus eelektif. "Jika tidak selektif kan bisa kacau Jakarta ini," terang pendukung Anies-Sandi ini.
Urutanya kata dia, jika ada reklame bermasalah alias bodong, PTSP harus memberikan disposisi kepada Satpol PP untuk ditertibkan. "Karena Sapol PP itu pengawal Perda," ungkapnya.
Adji pun menyoroti kinerja PTSP yang hanya bisa memberikan izin tapi tidak ada pembinaan. "Jangan orientasi retribusi yang dikejar namun pembinaan diabaikan," bebernya.
Seperti diberitakan, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengaku, kalau dua perusahaan pemilik reklame videotron di eks Gedung UOB Harmoni, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, telah diberi surat peringatan (SP) 1.
Kedua videotron tersebut milik PT Warna Warni dan PT Kharisma Karya Lestari. "Sudah di-SP 1. Kalau tidak diindahkan, kita kasih SP2. Tidak diindahkan juga, kita kasih SP3 dan kita bongkar!," ungkapnya.
Meski demikian, ia mengatakan kalau pengawasan terhadap reklame itu berada di Satpol PP Kotamadya Jakarta Pusat, bukan di Satpol PP Pemprov DKI.
Staf Teknis DPM-TPST Tri Yanuarto saat dikonfirmasi, membenarkan kalau reklame videotron milik PT Warna Warni dan PT Kharisma tersebut melanggar Pergub.
"Ya, itu melanggar Pergub karena menggunakan tiang tumbuh," katanya.
Ia bahkan menyebut kalau ukuran reklame milik PT Kharisma juga melanggar karena ukuran reklame itu lebih besar dari bangunan posnya.
"Pos itu berukuran 2 x 2 meter, tapi reklamenya berukuran 5 x 10 meter," katanya.
(Ira Safitri)
-
Puncak Peringatan HUT ke-74 Satpol PP dan Satlinmas ke-62 , Mendagri Pimpin Apel Gelar Pasukan Teruslah menjadi pengayom masyarakat yang dicintai rakyat. Dirgahayu Satpol PP ke-74 dan Satlinmas ke-62. Semoga semakin profesional untuk mengawal tugas ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat. Salam Praja Wibawa
-
Dikeluhkan Aa Gym, Viral Minimarket Dekat Masjid Daarut Tauhiid Disegel, Ini 3 Pelanggarannya Setelah kita lakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh PPNS didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan. Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran
-
Kasus 14 Satpol PP Dukung Gibran, Bawaslu Garut: Tidak Ada Unsur Pidana Pemilu Bawaslu menyatakan kasus anggota Satpol PP Garut itu hanya pelanggaran netralitas pegawai pemerintahan
-
Satpol PP Garut Dukung Gibran Dijatuhi Sanksi Skor dan Tak Digaji, Ancaman Pemecatan Menanti Satpol PP yang ada di video tersebut dijatuhi sanksi skors dan tak diberi gaji
-
Datang Nggak Pakai Odong-odong, Pelaku Asusila di Hutan Kota Cawang dari LGBT Kalangan Atas Jarang yang pakai mobil odong-odong. Mereka orang-orang 'high class' semua