
Jambi, MERDEKANEWS - Personel Satgas Tindak 2 Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) lI Siginjai 2023 melaksanakan razia dengan sasaran miras, premanisme, Prostitusi, asusila ,Perjudian, Pungli, Berandalan Motor di Kota Jambi
Kali ini, Tim Satgas Tindak 2 Operasi Pekat Siginjai melakukan razia dengan sasaran asusila di Kost-kostan, Kamis (16/11/2023) malam.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir mengatakan dalam razia tersebut personel menemukan 2 Pasang yang diduga melakukan asusila tanpa adanya surat nikah.
"Ya, 2 Pasangan yang bukan suami istri ini dibawa ke Mapolda Jambi untuk dimintai keterangan data," ujar Ipda Alam.
Dikatakan Ipda Alam, Personel juga memberikan himbauan kepada pemilik tugu kost untuk tidak menerima tamu di bawah umur ataupun yang bukan sepasang suami istri agar tidak terjadinya perbuatan asusila.
"Selama pelaksanaan operasi dilaksanakan situasi dalam keadaan aman dan kondusif," terang Ipda Alam.
Untuk diketahui, Polda Jambi menggelar Operasi Pekat II- Siginjai 2023 dari tanggal 6 November hingga 23 November 2023 untuk memberikan rasa aman dan nyaman serta menekan Pekat ditengah masyarakat. (Viozzy)
-
Ada Dugaan Uang Judi Sabung Ayam di Way Kanan Mengalir ke Oknum Polsek Hingga Koramil dugaan adanya aliran uang dari arena judi sabung ayam ke sejumlah oknum, termasuk di tingkat Polsek dan Koramil
-
Penangkapan Kopka B, Terduga Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung Eko mengatakan, oknum anggota TNI tersebut sudah diamankan di Denpom Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
-
Tiga Polisi Tewas Ditembak Saat Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Way Kanan Lampung Ketiga anggota tersebut meninggal di lokasi saat menjalankan tugas penggerebekan
-
Pastikan Hak Anak Terlindungi, Ketua Komite III Kawal Proses Hukum Kasus Asusila Oknum Polisi NTT Komite III yang lingkup tugasnya membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan akan mengawal proses hukum kasus ini
-
Kasus Pemerasan Polisi: Gunakan KTP Pengguna Narkoba Ajukan Pinjol, Kompol CP Disanksi PTDH! menggunakan KTP korban untuk meminjam uang Rp20 juta di aplikasi pinjaman online (pinjol) sebagai syarat agar kasusnya tidak diproses lebih lanjut.