merdekanews.co
Sabtu, 04 November 2017 - 15:40 WIB

Sandi: Penjual Lahan Sumber Waras Diuntungkan Rp 191 Miliar

Kinanti - merdekanews.co
Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno

Jakarta, MerdekaNews - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, sebelum Rumah Sakit Kanker DKI yang didirikan di lahan bekas Yayasan Kesehatan Sumber Waras dilanjutkan, pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras harus mengembalikan dahulu dana Rp 191 miliar. 

"Ini nanti konsepnya kemitraan, tetapi sabar dulu karena hukumnya harus diluruskan dan temuan BPK itu adalah harus mengembalikan Rp 191 miliar oleh penjualnya. Nah, ini yang lagi kami upayakan," ujarnya di kawasan BSD, Tangerang, Sabtu (4/11/2017).

Terkait hal ini, Sandi mengatakan telah bertemu dengan sejumlah pihak untuk membicarakan kelanjutan RS kanker pertama di DKI ini.

"Soal Sumber Waras kemarin kami (Anies-Sandi) sudah bertemu dengan Pak Kepala Dinas Kesehatan, inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya. 

Sebelum dilantik menjadi wakil gubernur DKI, Sandi memastikan siap melanjutkan pembangunan RS Sumber Waras. Meski demikian, ia meminta kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras yang disebut BPK segera dibayar.

"Bayar sajalah. Kalau itu temuan BPK, ya, harus dibayarlah. Namun, yang bayar, kan, harus yang diuntungkan," kata Sandiaga ditemui di Karawaci, Tangerang, Sabtu (22/7/2017).

Saat itu, Sandi memastikan tak akan menganggarkan ganti rugi kerugian negara meski BPK menyebut Pemprov DKI yang bertanggung jawab atas pembelian.

Menurut dia, dana APBD hanya boleh dianggarkan untuk pembangunan fisik RS Sumber Waras.

"Lewat APBD bisa dianggarkan. Namun, sebenarnya bisa melibatkan public-private partnership. Pokoknya rumah sakitnya harus terbangun," katanya dikutip kompas.

Pemprov DKI membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2014.

BPK menyebut Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal daripada seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 191 miliar.

Namun, KPK menyatakan tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian lahan milik RS Sumber Waras, Jakarta Barat, oleh Pemprov DKI. (Kinanti)