merdekanews.co
Jumat, 05 Januari 2018 - 15:11 WIB

RS Sumber Waras dan Lahan Cengkareng

Kasus Jumbo Era Ahok Dilaporkan ke KPK, Kecebong Panik

Ira Saqila - merdekanews.co
RS Sumber Waras di Jakarta Barat.

Jakarta, MERDEKANEWS - Satu persatu kasus dugaan korupsi di era Ahok terkuak. Sandiaga Uno melaporkan dua kasus jumbo yang diduga telah merugikan APBD DKI Jakarta.  

Aksi Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno yang akan melaporkan kasus pembelian RS Sumber Waras dan lahan Cengkareng membuat riuh para kecebong. Mereka panik dan langsung nyinyir soal dua kasus jumbo tersebut.

Istilah kecebong ramai saat Pilkada DKI. Kecebong disebut-sebut sebagai pasukan pendukung Ahok.

Diketahui, RS Sumber Waras dan lahan Cengkareng telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dinyatakan bermasalah.

BACA: Nih, Pasukan Anti Korupsi Anies-Sandi

Kepada wartawan di Balaikota, Sandiaga menyebutkan, dua kasus tersebut adalah pembelian lahan Cengkareng pada November 2015 oleh Dinas Perumahan DKI dari Toeti Soekarno yang mengaku sebagai pemilik lahan. Lahan seluas 4,6 hektare itu rencananya untuk membangun rumah susun.

Kasus kedua yang menjadi temuan BPK adalah pembelian lahan Rumah Sakit S Sumber Waras pada Desember 2014 oleh Gubernur Ahok.

Kisruh pembelian lahan di Cengkareng senilai Rp 648 miliar ditambah pajak Rp 20 miliar tadi menjadi temuan BPK karena lahan tersebut telah ditetapkan Mahkamah Agung milik Dinas Kelautan dan Ketahanan Pangan DKI.

Adapun lahan RS Sumber Waras seluas 3,6 hektare dibeli di masa Gubernur Ahok dengan harga Rp 755 miliar yang mengacu nilai jual obyek pajak (NJOP) sebesar Rp 20,7 juta per meter persegi. Namun, hasil audit BPK menyebutkan, prosedur pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan sehingga ada indikasi kerugian negara Rp 191 miliar.

Sandi  menilai, dua kasus tersebut sebagai anomali yang kerap terjadi di akhir tahun. Pembelian lahan-lahan merupakan penyerapan anggaran yang gila-gilaan, dan membentuk kurva tongkat hockey ketika digambarkan dalam kurva penyerapan anggaran dalam setahun.

 

  (Ira Saqila)