
Menteri PPPA Apresiasi Peran Pers Kedepankan Pemberitaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Jakarta, MERDEKANEWS – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Dewan Pers yang diwakili oleh Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, terkait Profesionalitas Pemberitaan Media Massa Dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Melalui nota kesepahaman ini diharapkan dapat menjadi komitmen bersama dalam peningkatan kapasitas wartawan untuk memperluas cara pandang dan kepekaan terhadap perempuan dan anak di dalam karya jurnalistik.
“Media memiliki peran signifikan dalam membentuk persepsi masyarakat dan memiliki tugas yang sangat penting di wilayah promotif dan preventif suatu isu. Peran media massa sangat membantu dalam memberikan informasi terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Oleh karenanya, kami berharap dalam mengangkat isu terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, media dapat menekankan sisi edukasi kepada masyarakat,” ungkap Menteri PPPA.
Menteri PPPA berharap dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, KemenPPPA dan Dewan Pers dapat membangun sinergi bersama guna menciptakan pemberitaan yang mengedepankan aspek pemberdayaan perempuan, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Media merupakan salah satu mitra KemenPPPA, maka dari itu saya beserta jajaran KemenPPPA mengapresiasi para wartawan dan media massa yang telah banyak mengangkat pemberitaan terkait isu-isu perempuan dan anak. Melalui, nota kesepahaman ini diharapkan bersama kita dapat mewujudkan tujuan menjaga kemerdekaan pers, sekaligus meningkatkan kompetensi dan profesionalitas dalam pemberitaan yang mengedepankan aspek pemberdayaan perempuan serta perlindungan terhadap perempuan dan anak,” tutup Menteri PPPA.
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh berpendapat pentingnya menjalin kerjasama dan sinergi untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas melalui diseminasi dan sosialisasi khususnya yang berkaitan dengan isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman antara KemenPPPA dan Dewan Pers meliputi; (1) penyusunan kebijakan, koordinasi, sosialisasi, serta komunikasi, informasi, dan edukasi untuk mewujudkan pemberitaan yang mengedepankan aspek pemberdayaan perempuan, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak; (2) penanganan pengaduan pemberitaan tentang perempuan dan anak; dan (3) peningkatan kualitas profesi wartawan dan peningkatan tata kelola media terkait pemberdayaan perempuan serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.
-
Penyidik Diminta Gunakan Pemberatan Hukuman Pelaku Perkawinan Anak di Lumajang pengasuh pondok pesantren berinisial ME harus dikenakan pemberatan hukuman
-
Faktor Penyebabnya Masalah Ekonomi dan Kemiskinan, Begini Modus Perdagangan Orang salah satu faktor penyebab terjadinya kasus tindak pidana perdagangan orang adalah masalah ekonomi dan kemiskinan
-
Kemen PPPA: Perempuan Merupakan Aspek Penting dalam Penyelesaian Konflik Sosial perempuan merupakan salah satu aspek penting dalam menyelesaikan konflik sosial secara cepat
-
KemenPPPA: STOP Kekerasan Seksual di Lingkup Universitas Menteri PPPA, Bintang Puspayoga
-
Hadiri Sertijab Anggota KPAI, Menteri Bintang Berharap Kehadiran KPAI Mampu Sempurnakan Check and Balance Penyelenggaraan Perlindungan Anak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menghadiri dan menyaksikan Serah Terima Jabaran Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode 2017-2022 kepada Anggota KPAI Periode 2022-2027.