merdekanews.co
Minggu, 13 Maret 2022 - 20:53 WIB

KemenPPPA Dorong Pemenuhan Hak Partisipasi Anak dalam Pembangunan

Fiki - merdekanews.co
Webinar “Dari Anak untuk Indonesia”

Jakarta, MERDEKANEWS – Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Agustina Erni menyatakan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memenuhi hak dan melindungi anak Indonesia.

Salah satu hak anak yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Indonesia, yaitu hak partisipasi anak.

Komitmen Pemerintah Indonesia dalam memenuhi hak partisipasi anak tersebut diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa pemerintah wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat antara lain bebas menyatakan pendapat dan dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan.

KemenPPPA juga secara spesifik mengatur partisipasi anak dalam pembangunan melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PPPA Nomor 18 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak, yang menyatakan bahwa partisipasi anak adalah keikutsertaan anak atau kelompok anak untuk menyatakan pandangannya sendiri sesuai harkat martabat kemanusiaan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman, serta kemauan anak sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keikutsertaannya tersebut.

“Partisipasi anak merupakan hak anak untuk didengar suara dan pandangannya oleh orang dewasa sebagai orang tua, masyarakat, pemerintah dan negara. Mendengarkan pandangan anak dapat berkontribusi untuk menghasilkan kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah yang lebih tepat sasaran. Selain itu, partisipasi anak juga berkontribusi positif pada tumbuh kembang anak, karena dapat meningkatkan kecerdasan intelektual, emosional dan sosial anak, serta dapat membuat anak lebih percaya diri. Tentunya hal ini akan bermanfaat bagi anak itu sendiri, dan juga bagi kita sebagai bangsa dalam mendukung tercapainya Indonesia Emas 2045,” ujar Erni, dalam Webinar “Dari Anak untuk Indonesia” pada Sabtu (12/3).

Erni menyampaikan bahwa proporsi anak yang mencakup lebih dari 30% total penduduk Indonesia merupakan jumlah yang signifikan untuk didengar dan dipertimbangkan aspirasinya. Bidang-bidang pembangunan terkait kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, infrastruktur, sosial, tenaga kerja hingga ekonomi memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan anak, sehingga kebijakan, program dan kegiatan pemerintah di bidang-bidang tersebut akan memiliki dampak kepada anak.

“Oleh karena itu, diharapkan bagi pemerintah di berbagai tingkatan baik nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa dapat mempertimbangkan aspirasi dan pandangan anak dalam mengembangkan berbagai kebijakan, program dan kegiatan pemerintah. Aspirasi tersebut bisa didapatkan melalui Forum Anak Nasional (FAN) yang telah terbentuk di berbagai tingkatan wilayah mulai dari tingkat nasional hingga desa/kelurahan, dan telah berperan aktif dalam pembangunan sebagai pelopor dan pelapor (2P),” ujar Erni.

Kevin Liliana, Influencer, dan Miss Internasional 2017, menyatakan bahwa partisipasi anak merupakan metode atau cara dalam proses memenuhi hak anak dan perlindungan khusus anak. “Partisipasi anak diharapkan menjadi cara untuk merencanakan pembangunan yang terkait, dan berdampak kepada anak secara efektif dan efisien,” ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa dalam mewujudkan partisipasi anak, yang perlu diperhatikan yaitu bukan soal benar atau salahnya pendapat anak, tapi soal bagaimana anak bisa mengekspresikan diri, dan berani untuk mengungkapkan pendapatnya.

Nabila Ishma Nurhabibah, wakil ketua FAN periode 2017-2019, menyampaikan bahwa anak juga dapat berpartisipasi dalam masyarakat.  “Bentuk – bentuk praktik partisipasi anak di masyarakat, bisa dilakukan mulai dari wilayah keluarga, misalnya saat menentukan menu masakan keluarga, memilih sekolah anak, dan merenovasi rumah. Keterlibatan anak juga bisa diwujudkan dalam komunitas/lingkungan sekitar, sekolah, LSM, kebijakan publik, produksi barang dan jasa, serta penelitian,” ujar Nabila. 

Sementara itu, Yokbet Merauje, 3rd RU Putri Pariwisata Nusantara 2021 dan Putri Agrowisata Indonesia 2021, selain menyampaikan hak partisipasi anak di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar Indonesia), ia juga mengingatkan bagi anak di Indonesia, agar ketika memenuhi haknya untuk berpartisipasi, perlu dilakukan dengan rasa tanggung jawab. Selain itu, perlu adanya kesadaran untuk tetap menghormati orang yang lebih tua dalam penyampaiannya.

Lebih lanjut, Endah Sri Rejeki, Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak, mendorong anak – anak di Indonesia agar terus berkarya dan berkreasi, untuk menjadi bagian dari solusi permasalahan yang ada di lingkungan, serta dapat berpartisipasi dalam pembangunan. Endah juga mendorong agar orang dewasa mendukung anak untuk belajar, menambah wawasan, dan pengetahuan, sehingga anak – anak dapat mengambil peran positif dalam kehidupannya.

“Saya juga melihat bagaimana hak partisipasi anak ini bermanfaat bagi anak-anak itu sendiri sebagai individu, yang membantu meningkatkan rasa percaya diri, pengetahuan, serta kepedulian anak terhadap lingkungan sekitar. Kemudian, dengan mendengarkan suara anak diharapkan pemerintah juga dapat menghasilkan berbagai program dan kegiatan yang lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan anak. Pertemuan ini akan kami tindak lanjuti, dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan advokasi dan sosialisasi ke daerah dalam rangka meningkatkan partisipasi anak dalam pembangunan, agar anak-anak dapat merasakan manfaat dari pembangunan yang telah dilakukan,” tutup Endah.

(Fiki)