
Jakarta, MERDEKANEWS - Mantan suami Musdalifa ditangkap Polda Jawa Barat. Ia diduga melakukan penggelapan dan penipuan senilai 3.5 miliar untuk pengadaan beras.
"Khairil Anwar ditangkap pada tanggal 22 November 2017 di rumahnya di daerah Bogor, Jawa Barat. Saat ini dia ditahan di Polda Jabar, " kata kuasa hukumnya Khairil Anwar, M. Zakir Rasyidin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/1/2017).
Kuasa hukum Khairil Anwar, M. Zakir Rasyidin
Zakir mengatakan penangkapan tersebut terjadi atas laporan karyawan dari perusahaan milik kliennya. Ia mengatakan pelapor itu berinisial A.
"Pelapornya itu berinisial A yang merupakan karyawan dari perusahaan yang direktur utamanya itu klien saya. Laporannya itu ada dua, pertama tanggal 15 dan yang kedua tanggal 18 November 2017. Ia diduga melakukan penggelapan untuk beras sebanyak 300 ton, " kata Zakir.
Musdalifa diduga kuat mengetahui kasus penggelapan beras ini. Hal ini dikuatkan dengan status Musdalifa sebagai istri dari Khairil Anwar.
"Saya yakin Musdalifa mengetahui kasus penggelapan dan penipuan ini. Statusnya saat itu masih istri Khairil. Namun untuk keterlibatannya sejauh apa silakan ditanyakan kepada penyidiknya, " katanya. (Ronald Tanamas)
-
Korlantas Polri Sebut Penyebab Kecelakaan Tol Cipularang Terjadi karena Kombinasi Beberapa Faktor Kecelakaan ini adalah kombinasi dari berbagai faktor
-
Tanggapan Bareskrim Polri Soal Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Polri masih melihat proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Jawa Barat
-
Polisi Diduga Salah Tangkap, Kuasa Hukum Minta Pegi Setiawan Dibebaskan Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menegaskan kliennya diduga menjadi korban salah tangkap
-
Jenderal Sigit Turun Tangan, Perintahkan Propam-Bareskrim Asistensi Penanganan Kasus Vina Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut telah memerintahkan tim untuk mengasistensi kasus tersebut
-
Polri Harus Ungkap Kasus Vina Secara Terang Benderang, Jangan Ada yang Ditutup-tutupi! apa yang mereka lakukan itu merupakan bagian mengungkapkan kejahatan, bukan menutup-nutupi orang-orang tertentu dalam kejahatan itu