merdekanews.co
Senin, 08 Juli 2024 - 18:30 WIB

Tanggapan Bareskrim Polri Soal Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Jyg - merdekanews.co
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Foto: istimewa)

Bandung, MERDEKANEWS -- Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (08/07) memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum.

"Memulihkan hak pemohon (Pegi) dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti sediakala," ujar Eman saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, Eman mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi. Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim mempertimbangkan putusan tersebut berdasarkan beberapa alasan, termasuk bahwa Polda Jabar tidak memeriksa Pegi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Tindakan yang dilakukan Polda Jabar dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Oleh karena itu, hakim memerintahkan kepada Polda Jabar untuk membebaskan Pegi dari tahanan serta menghentikan penyidikan terhadapnya. "Membebankan biaya perkara kepada negara," tambah Eman.

Sementara Mabes Polri mengaku tunduk dengan putusan tersebut. "Tentu saja kita dengan apa yang menjadi putusan hari ini adalah putusan yang wajib hukumnya kami penegak hukum tunduk dengan putusan yang sudah ada," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Jakarta, Senin (08/07).

Meski demikian, Djuhandani belum bisa menyimpulkan terkait dugaan Pegi Setiawan korban salah tangkap. Polri masih melihat proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Jawa Barat.

"Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya. Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," ungkap jenderal bintang satu itu.

Putusan PN Bandung, kata dia, akan menjadi evaluasi Polri. Khususnya, terhadap penyidik-penyidik yang menangani kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon, Jawa Barat pada 2016.

"Namun, pada prinsipnya, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," pungkas Djuhandani.

Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap polisi pada 21 Mei 2024. Pegi disebut Polda Jabar merupakan Pegi alias Perong yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan buron selama 8 tahun terakhir.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, delapan pelaku telah divonis pengadilan, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Pengadilan Negeri Cirebon memvonis tujuh terdakwa dengan penjara seumur hidup, sementara satu pelaku, Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

(Jyg)