merdekanews.co
Sabtu, 22 Juni 2024 - 17:55 WIB

Jenderal Sigit Turun Tangan, Perintahkan Propam-Bareskrim Asistensi Penanganan Kasus Vina

Jyg - merdekanews.co
Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Polri membuka peluang mengusut dugaan kasus perintangan penyidikan atau obstruksi keadilan (OOJ) dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16.

Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut telah memerintahkan waktu untuk mengasistensi kasus tersebut.

"Saya kira rekan-rekan melihat bahwa terkait dengan kasus Vina, ini dapat menjadi perhatian publik. Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri karena memang peristiwanya yang terjadi 2016," kata Sigit kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Sabtu (22/06).

Dia meminta jajarannya turun dan melihat langsung fakta dan kebenaran dalam kasus itu, meskipun perkara tersebut telah berproses dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

"Kita minta agar ini menjadi perhatian publik. Hingga kita meminta semuanya untuk turun melihat peristiwa yang terjadi, padahal saat ini sebenarnya kasus tersebut sudah ada di pengadilan ya. Sudah ada keputusan inkrah, kasasi, namun kami minta untuk didalami," ucapnya.

Di sisi lain, Jenderal Sigit juga menyebut perintah Polda Jawa Barat mengedepankan metode  investigasi kejahatan ilmiah  dalam menangani kasus tersangka Pegi Setiawan.

Tentu saja ini ada proses yang sedang dilakukan oleh Polda Jawa Barat terkait penanganan Pegi ini juga menjadi perhatian publik, saya mohon untuk itu juga, jika memang benar diproses, maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik jika semuanya dilengkapi dengan  penyelidikan kejahatan ilmiah , "Terang Sigit.

Namun tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan,” imbuhnya.

Lebih jauh lagi, Sigit memastikan akan menyelesaikan perkara tersebut dengan tuntas dan transparan. Terlebih lagi, katanya, masalah ini telah menjadi perhatian publik.

“Saya kira kami meminta agar kasus tersebut benar-benar diselesaikan secara tuntas, profesional, transparan, karena ini menjadi perhatian publik, memberikan rasa keadilan,” pungkas dia.

Sebelumnya, Jenderal Sigit mencontohkan pembuktian kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 yang tidak menggunakan hal metode  investigasi kejahatan ilmiah  sehingga menimbulkan banyak persepsi.

Pernyataan Jenderal Sigit itu dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto dalam pidato Berbagai di acara Penutupan Pendidikan & Wisuda Sarjana Ilmu Kepolisian Program Pendidikan S1 dan Program Pendidikan Pascasarjana S2 serta S3 STIK-PTIK pada Kamis (20/6/2024). Dalam amanat Kapolri yang dibacakan Wakapolri itu, awalnya disebutkan tentang profesionalitas penyidik.

“Dalam dimensi penegakan hukum, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian pada tahun 2024, antara lain menjadikan penyidik ​​yang profesional. Jumlah pelanggaran disiplin dan kode etik tahun 2023 mengalami peningkatan melebihi 90 persen dibandingkan pada tahun 2022. Hal ini menunjukkan masih adanya penyimpangan dalam penanganan perkara. karena ketidakprofesionalan penyidik,” ucap Jenderal Sigit sebagaimana dibacakan Wakapolri.

Jenderal Sigit mendesak pentingnya penyelidikan yang profesional dan mengedepankan  penyelidikan kejahatan ilmiah . Melalui cara tersebut, lanjut Jenderal Sigit, mengungkapkan perkara menjadi lebih terang dan tidak terbantahkan.

Saya mencontohkan dalam menempatkan kasus pembunuhan dokter Mawartih di Papua. Berdasarkan  penyelidikan kejahatan ilmiah , pelaku berhasil diidentifikasi dengan hasil pengujian sampel DNA pada barang bukti. Namun, pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan  penyelidikan kejahatan ilmiah  sehingga timbul isu persepsi negatif mengaku mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapusan dua DPO yang dianggap tidak profesional,” kata Kapolri.

Oleh karena itu, lakukan penegakan hukum secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui penyidikan berdasarkan  penyelidikan kejahatan ilmiah  untuk mengungkap suatu perkara pidana, imbuh Jenderal Sigit.

(Jyg)