merdekanews.co
Rabu, 17 Januari 2018 - 00:36 WIB

Keok Di Pilkada, Perwira Polri Tak Boleh Jadi Polisi Lagi...

Muhammad - merdekanews.co
Setyo Wasisto


Jakarta, MERDEKANEWS -Kalah di Pilkada, para Perwira Tinggi (Pati), polisi yang maju dalam Pilkada 2018 tidak boleh kembali menjabat sebagai polisi. Sebab, setelah ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon), status para pati sudah warga sipil.

“Ketika ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai paslon, statusnya sudah purnawirawan, bukan polisi lagi,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa, (16/1/2018).

Namun, jika nantinya tidak lolos pada tahapan penetapan pasangan calon, pada 12 Februari 2018, para pati tersebut diperbolehkan kembali menjadi polisi.

“Kalau tahap penetapan tidak lolos, mereka akan melanjutkan pengabdian di Polri atau tidak,” ucap Setyo.

Tiga perwira tinggi Polri akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada pilkada 2018. Ketiganya adalah Inspektur Jenderal Safaruddin, Inspektur Jenderal Anton Charliyan, dan Inspektur Jenderal Murad Ismail. Safaruddin akan pensiun pada 8 Februari 2018. Sedangkan Anton dan Murad telah mengajukan surat pengunduran diri, yang kini tengah diproses Polri.

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian juga telah merotasi ketiganya melalui surat bernomor ST/16/I/2018 tertanggal 5 Januari 2018 yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Inspektur Jenderal Arief Sulistyanto. Tiga pati tersebut kini tidak lagi menjabat posisi kewilayahan atau strategis.

KPU mensyaratkan penyerahan surat kesediaan pengunduran diri para anggota Polri/TNI/aparatur sipil negara yang maju di pilkada 2018 saat pendaftaran 8-10 Januari 2018. Lalu, lima hari setelah ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah, pemimpin institusi terkait wajib menyerahkan surat yang isinya telah menerima surat pernyataan kesediaan pengunduran diri anggotanya. (Muhammad)