
Jakarta, MERDEKANEWS -Kalah di Pilkada, para Perwira Tinggi (Pati), polisi yang maju dalam Pilkada 2018 tidak boleh kembali menjabat sebagai polisi. Sebab, setelah ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon), status para pati sudah warga sipil.
“Ketika ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai paslon, statusnya sudah purnawirawan, bukan polisi lagi,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa, (16/1/2018).
Namun, jika nantinya tidak lolos pada tahapan penetapan pasangan calon, pada 12 Februari 2018, para pati tersebut diperbolehkan kembali menjadi polisi.
“Kalau tahap penetapan tidak lolos, mereka akan melanjutkan pengabdian di Polri atau tidak,” ucap Setyo.
Tiga perwira tinggi Polri akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada pilkada 2018. Ketiganya adalah Inspektur Jenderal Safaruddin, Inspektur Jenderal Anton Charliyan, dan Inspektur Jenderal Murad Ismail. Safaruddin akan pensiun pada 8 Februari 2018. Sedangkan Anton dan Murad telah mengajukan surat pengunduran diri, yang kini tengah diproses Polri.
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian juga telah merotasi ketiganya melalui surat bernomor ST/16/I/2018 tertanggal 5 Januari 2018 yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Inspektur Jenderal Arief Sulistyanto. Tiga pati tersebut kini tidak lagi menjabat posisi kewilayahan atau strategis.
KPU mensyaratkan penyerahan surat kesediaan pengunduran diri para anggota Polri/TNI/aparatur sipil negara yang maju di pilkada 2018 saat pendaftaran 8-10 Januari 2018. Lalu, lima hari setelah ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah, pemimpin institusi terkait wajib menyerahkan surat yang isinya telah menerima surat pernyataan kesediaan pengunduran diri anggotanya. (Muhammad)
-
Apes! Coba Turunkan Bendera Parpol, Warga Sragen Malah Tewas Kesetrum tersetrum saat menurunkan bendera partai politik yang ada di depan rumahnya
-
Hasto Ngaku Dapat Cerita Kartu Truf Ketum Parpol dan Kerasnya Tekanan Kekuasaan Saya sendiri menerima pengakuan dari beberapa ketua umum partai politik yang merasa kartu truf-nya dipegang
-
Bappenas Minta Parpol, Capres dan Cawapres Susun Program Berdasarkan RPJPN dan RPJMN Parpol dan capres/cawapres harus memastikan pemilihan prioritas program selaras dengan koridor-koridor pembangunan sehingga program bersifat konkret dan deliverable
-
Pegang Data Intelijen Parpol, Presiden Jokowi Klaim Bertindak Sesuai UU Gimana melanggar, kan Undang-undang (mengamanatkan) laporannya ke presiden
-
Jelang Pemilu, PPATK Diminta Pelototi Aktivitas Parpol PPATK harus ambil peran demi terwujudnya Pemilu 2024 berjalan adil dan damai.