
Jakarta, MERDEKANEWS - Keputusan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono memecat pengikut Moeldoko, drh. Jhoni Allen Marbun, dikukuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan menolak gugatan banding yang diajukan Jhoni. Penolakan ini dinyatakan dalam Putusan PT Jakarta no 547/PDT/2021/PT DKI yang diumumkan melalui Direktori Mahkamah Agung (18/10). Pengadilan Tinggi menghukum Jhoni Allen untuk membayar biaya perkara.
Ini kedua kalinya gugatan Jhoni Allen Marbun ditolak oleh pengadilan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Mei 2021 lalu sudah menolak gugatan Jhoni Allen atas keputusan Ketum AHY memecat dirinya dari keanggotaan Partai Demokrat. Jhoni Allen dipecat dengan tidak hormat karena turut mendalangi upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat melalui KLB ilegal yang diselenggarakan di Deli Serdang awal Maret lalu.
"Ditolaknya gugatan anak buah Moeldoko ini sebuah keputusan hukum yang tepat, menandakan bahwa keputusan yang diambil oleh Ketua Umum AHY juga tepat dan sudah sesuai dengan Undang-undang dan aturan yang berlaku ," ungkap praktisi hukum Dr. Heru Widodo, SH., M.Hum, mengomentari keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini.
Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan kembali bahwa Jhoni Allen Marbun memang melanggar hukum dan aturan yang berlaku, sehingga layak dipecat.
Sementara itu, para Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat di seluruh Indonesia menegaskan kembali loyalitas dan kesetiaan kepada Ketum AHY.
“Fatsun politik kami tegak lurus kepada Ketum AHY yang sah dan sesuai dengan hukum. Tidak ada dualisme di Partai Demokrat. Ketum hanya satu, AHY. Kalau ada yang ngaku-ngaku, kami lawan,” tegas Anwar Hafidz, Ketua DPD PD Sulawesi Tengah yang baru saja terpilih kembali. (Triaji)
-
KKP Beri Penghargaan kepada Tiga Tokoh Inspirasi Ekonomi Biru Penghargaan ini sebagai wujud terima kasih dan apresiasi KKP kepada tokoh inspirasi karena sangat berjasa dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan Indonesia
-
World Oceans Day: Menteri Trenggono Sidak Pencemaran dan Reklamasi di Batam Pesisir Tanjung Bemban belakangan dicemari material kimia berwarna hitam yang ditemukan berceceran di pantai dan menempel di bebatuan
-
Tambak Udang Modern Kebumen Picu Geliat Budidaya Ramah Lingkungan di Indonesia Keberhasilan ini diharapkan menjadi pemicu tumbuhnya kegiatan budidaya udang yang ramah lingkungan di Indonesia
-
Menteri Trenggono Jamin Monetisasi Sedimentasi Laut Transparan dan Akuntabel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk kegiatan usaha
-
Puluhan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri Mengkritik Terbuka Manuver Politik KSP Moeldoko Para Purnawirawan menganggap manuver politik ini tidak etis, dan tidak mencerminkan nilai-nilai Sapta Marga prajurit Indonesia.