merdekanews.co
Senin, 08 Januari 2018 - 03:02 WIB

Ka'bah Panas Lagi

PPP Djan Faridz Gugat Jago Yang Didukung Romi, Khofifah dan Ridwan Kamil Terancam

Ira Saqila - merdekanews.co
Romi dan Djan Faridz.

Jakarta, MERDEKANEWS - Pilkada serentak makin seru. Kali ini PPP Djan Faridz yang ikut meramaikan bursa pencalonan kepala daerah.

Mereka mengancam akan mengugat duet Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dan Ridwan Kamil (RK)-Uu Ruzhanul Ulum.

Selain Khofifah dan RK, kubu Djan juga mengancam akan menggugat seluruh pasangan gubernur, wakil gubernur, bupati hingga walikota yang didukung PPP hasil Muktamar Pondok Gede pimpinan Romahurmuziy pada Pilkada serentak 2018.

Wakil Ketua Umum DPP PPP Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat meminta agar para calon peserta Pilkada 2018 tak gegabah minta dukungan ke kubu Romi. Alasannya, karena surat keputusan pengesahan kepengurusan Romi dari Kementerian Hukum dan HAM cacat hukum.

"Kami meminta seluruh calon kepala daerah pilkada agar tak minta dukungan ke PPP kubu Romi karena dasarnya surat keputusan pengesahan kepada Menkumham yang cacat hukum," ujar Humprey dalam keterangannya di Solo, Jawa Tengah, Minggu, 7 Januari 2018.

Humprey mengingatkan kepengurusan PPP Romi cacat hukum karena proses hukum masih berlangsung dan belum selesai. Bagi dia, calon kepala daerah yang diusung PPP Romi dianggap belum sah. Bila ini tak direspons, pihaknya siap melakukan gugatan terhadap para calon kepala daerah.

"Para calon peserta Pilkada 2018 yang memperoleh dukungan dari PPP Romi akan dapat gugatan dari kami karena kepengurusannya cacat hukum," jelas Humprey.

Kata dia, ancaman gugatan ini akan dilakukan PPP Muktamar Jakarta sampai ada hasil Pilkada tersebut. Pertimbangan ini dilakukan karena bila peserta Pilkada tetap bersikeras maju enggan dukungan dari PPP Romi.

"Yang maju pada pilkada dari kubu Romi maka peserta tersebut akan mendapatkan gugatan dari PPP Haji Djan Faridz," tegasnya.

Kemudian, ia mengingatkan dasar hukum yang berlaku yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 504 dan putusan MA Nomor 601 yang menguatkan kepengurusan PPP Muktamar Jakarta.

Dengan ancaman dari pihak Djan, konflik dualisme kepengurusan PPP belum memperlihatkan tanda-tanda membaik. Konflik internal Partai Kabah ini sudah berlangsung tiga tahun lebih.

  (Ira Saqila)