
Jakarta, MERDEKANEWS – Meski melanggar AD/ART Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun sebenarnya sudah sempat diperingatkan dan diberi kesempatan untuk menghentikan manuver politiknya, tapi dia tetap maju terus untuk memaksakan agenda politik pribadinya.
“Saya yakin orang-orang yang ditengarai terlibat mestinya sudah sempat diingatkan,” ungkap Adi Prayitno, pengamat politik dari UIN Ciputat. “Tapi jika sudah diingatkan dan nekat jalan terus, pemecatan memang menjadi jalan yang tidak terhindarkan untuk menjaga kedaulatan dan kehormatan partai,” kata Adi.
“Jika Partai tidak tegas, justru pengurus dan kader bisa bertanya-tanya, bahkan menimbulkan keragu-raguan, padahal saat ini sedang dibutuhkan soliditas internal yang kuat.”
Jhoni dan kawan-kawannya bergerak sejak awal Januari, menelepon atau menemui sejumlah pengurus serta kader. Mereka menjanjikan imbalan, tapi sekaligus juga memberi ancaman. Gerakan mereka sudah tercium sejak awal karena para kader yang diajak ketemu, memberi laporan.
Tapi ketika beberapa pengurus daerah dipertemukan dengan pihak eksternal di salah satu hotel di Jakarta, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mencium upaya intervensi kekuasaan dan memutuskan untuk mengumumkannya secara terbuka (1/2), agar tidak terjadi kasak-kusuk. Empat hari kemudian, Presiden Jokowi diberitakan menegur Kepala KSP Moeldoko atas ulahnya mengintervensi Partai Demokrat (5/2). Dalam kurun waktu inilah, Ketua MTP SBY menegur dan memperingatkan Jhoni Allen sebagai anggota MTP untuk menghentikan aksi-aksinya, tapi dia dan kawan-kawannya nekat jalan terus.
Penyelidikan internal partai menemukan bukti-bukti kuat mereka berkonspirasi dengan pihak eksternal untuk mengganti kepemimpinan partai melalui Kongres Luar Biasa yang ilegal dan inkonstitusional. Padahal, kepemimpinan, kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, sudah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan diumumkan dalam Lembaran Negara.
Jhoni dan kawan-kawan terbukti mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong, fitnah serta hoax tentang kepemimpinan dan kepengurusan yang sah. Sedangkan Marzuki Alie terbukti mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat.
Pemecatan diproses sesuai tata aturan partai, melalui mekanisme Dewan Kehormatan (Wanhor) Partai. Hasil keputusan dan rekomendasi Wanhor menjadi dasar bagi Ketum AHY dan Sekjen Teuku Riefky Harsya untuk menandatangani surat pemberhentian dengan tidak hormat itu. Pemecatan ini juga didasarkan pada desakan para pimpinan dan pengurus DPP, DPD, DPC, organisasi sayap serta para pendiri dan senior Partai Demokrat.
Dari tujuh orang ini, enam diantaranya para anggota biasa, sedangkan satu lagi adalah anggota DPR RI, atas nama drh. Jhoni Allen Marbun, M.M., dari dapil Sumatera Utara. Jhoni akan dicopot sebagai anggota Dewan melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW) sesuai ketentuan yang berlaku. Selain ketiga orang tersebut di atas, orang-orang yang turut dipecat adalah Tri Yulianto, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.
“Ketegasan dan kecepatan AHY mengumumkan adanya gerakan pengambilalihan kekuasaan pimpinan partai menunjukkan keberaniannya mengambil keputusan pada waktu yang tepat,” kata Adi, “Keputusannya memecat kader-kader yang bermasalah, menunjukkan lagi keberaniannya mengambil keputusan tegas, tanpa tergopoh-gopoh.” (Atria Aji)
-
ASN Terapkan FWA 7 Hari Jelang Lebaran Idul Fitri, Atasi Macet Saat Mudik 2025 kebijakan itu bisa membantu mendistribusikan arus mobilitas masyarakat lebih awal menjelang mudik Lebaran
-
Tinggi Badan Tak Penuhi Syarat, Tri Gagal Diterima Meski Raih Skor Tertinggi Tes SKD CPNS sebagai peraih skor tertinggi dalam tes SKD CPNS Kemenkumhan Jawa Tengah, gagal diterima karena tinggi badan kurang 0,5 cm
-
Pagar Laut Tangerang, Kholid: Sampai Kiamat Nelayan Tetap Miskin Kalau Laut Dikelola Korporasi! Kalau saya dikelola oleh korporasi, sampai kiamat kita ini akan miskin terus
-
Kewenangan Berada di Provinsi dan Pusat, Siapa Beri Izin Pagar Laut Kabupaten Tangerang? seluruh rangkaian perizinan hingga pengelolaan kawasan pesisir pantai itu kewenangannya berada di pemerintah provinsi dan pusat
-
Pagar Laut Harus Dibongkar: Negara Punya Aturan, Jangan Lakukan Kegiatan Tak Berizin negara ini punya aturan. Tidak boleh kita semana-mana melakukan kegiatan yang tidak berizin,