merdekanews.co
Kamis, 05 November 2020 - 07:18 WIB

Hari Ritel Nasional, BPJPH Sosialisasikan JPH kepada UMKM Ritel

Deka - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag melakukan sosialisasi dan edukasi Jaminan Produk Halal (JPH) kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah(UMKM) Ritel, melalui kegiatan Pelatihan Nasional "UKM Go Ritel Go Global".

 

Acara yang diadakan oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dalam rangka memperingati Hari Ritel Nasional 2020.

Kepada peserta pelatihan, Kepala BPJPH Sukoso yang hadir sebagai narasumber menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi produk di Indonesia termasuk produk UMKM ritel. "Saat ini halal sudah menjadi standar yang sangat penting, tentunya termasuk bagi produk UMKM ritel." ungkap Sukoso secara virtual, Rabu (04/11).

Lebih lanjut, Sukoso mengatakan, saat ini UMKM harus aware terhadap perdagangan global. Dan salah satu hal penting di dalam standar perdagangan global adalah terkait jaminan kehalalan produk dalam bentuk sertifikasi halal. Standar halal ini, lanjutnya, telah diakui oleh World Trade Organization (WTO) dan telah menjadi standar yang dibutuhkan dalam kancah perdagangan dunia. Indonesia, lanjutnya, juga telah menandatangai WTO GATT (General Agreement on Tariff and Trade). Di Jenewa Swiss, bahkan Sukoso menjelaskan di depan sidang WTO, bahwa JPH di Indonesia, yang diselenggarakan berdasarkan UU JPH, merupakan salah satu bentuk hadirnya negara dalam melindungi masyarakatnya terkait masalah sosial, budaya dan agama.

"Indonesia bukan negara Islam, namun amanat konstitusi dasar negara yaitu UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dan halal itu adalah perintah agama." imbuh Sukoso.

Sertifikasi halal sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan JPH di Indonesia yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, lanjut Sukoso, bertujuan selain untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Dengan diterapkannya kewajiban bersertifikat halal berdasarkan UU JPH tersebut sejak 17 Oktober 2019 lalu, lanjut guru besar Unibraw itu, maka produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, tak terkecuali produk UMK ritel.

"Produk di sini sesuai Undang-undang adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat." terang Sukoso.

Dalam pelaksanaan sertifikasi halal, Sukoso mengatakan pelaku UMK tidak perlu khawatir akan kesulitan. Sebab, pemerintah sangat concern dalam memberikan kemudahan-kemudahan bagi pengembangan UMK di Indonesia. Bahkan melalui UU Cipta Kerja, lanjutnya, pemerintah menegaskan komitmen untuk meberikan kemudahan UMK yang satunya dalam  bentuk pembiayaan Rp.0 dalam sertifikasi halal produk UMK dengan omzet di bawah Rp.1M pertahun.

"Langkah ini adalah bentuk keseriusan pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi UMK kita agar semakin berkembang. Namun bagi (UMK) yang beromzet di atas RP.1M pertahun ya tidak boleh mengajukan." jelas Sukoso.
Saat ini, lanjut Sukoso, BPJPH juga sedang menggulirkan program fasilitasi sertifikasi halal bagi 3.283 pelaku UMK yang tersebar di 20 propinsi di Indonesia. Program ini dibarengi dengan bimbingan teknis (Bimtek) pembinaan Jaminan Produk Halal yang wajib diikuti oleh seluruh peserta fasilitasi sertifikasi halal, dengan maksud agar pelaksanaan fasilitasi dapat berjalan secara efektif, efisien dan sesuai target yang direncanakan.

Dalam sertifikasi halal UMK, Sukoso juga mengatakan, para pelaku UMK dapat memperoleh fasilitasi  penyelia halal. "Fasilitasi penyelia halal bagi UMK, sesuai PMA Nomor 26 tahun 2019 dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, lembaga keagamaan Islam, lembaga sosial, asosiasi, atau komunitas." tambah Sukoso.

Sukoso juga memaparkan prosedur dan tatacara pengajuan sertifikasi halal. Untuk itu, ia mempersilahkan pelaku UMK untuk mengunduh dan mempelajari sejumlah formulir isian dan juga petunjuknya yang kesemuanya dapat diunduh melalui www.halal.go.id/infopenting.

Sukoso juga mengatakan bahwa dalam memberikan layanan sertifikasi halal, BPJPH juga dibantu oleh Satuan Tugas (Satgas) Halal yang tersebar di setiap propinsi, yang keberadaannya melekat pada setiap Kanwil Kementerian Agama di setiap provinsi, dan sebagian juga sudah menjangkau di Kemenag kota/kabupaten.. Dengan begitu, lanjutnya, diharapkan pelaku UMK yang tersebar di tanah air dapat lebih mudah mendapatkan akses layanan sertifikasi halal.

Kegiatan pelatihan yang dilaksanakan secara virtual itu dibuka oleh Ketua Umum KADIN Indonesia, Rosan P Roeslani. Pelatihan hari ini juga menghadirkan narasumber di antaranya Waketum KADIN Indonesia Bidang Perdagangan, Benny Soetrisno, dan Ketua Umum APRINDO, Roy N Mandey. Perharinya, pelatihan akan mengagendakan materi edukasi terkait sertifikasi halal sebagai salah satu materi.   (Deka)