merdekanews.co
Kamis, 08 Mei 2025 - 11:50 WIB

BPJPH Tegaskan Rantai Pasok Produk Makanan Harus Penuhi Standar Halal

Ind - merdekanews.co
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Afriansyah Noor. (Foto: Biro Humas BPJPH)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Afriansyah Noor menegaskan, Rantai Pasok atau supply chain produk makanan harus memenuhi Standar Jaminan Produk Halal (SJPH), sehingga terwujud perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.

"Makanan menjadi kebutuhan primer masyarakat Indonesia. Kita perlu menjaga rantai pasok makanan yang memenuhi Standar Jaminan Produk Halal (SJPH). Khususnya dari sisi logistik pendingin, karena pada saat proses pendinginan, dalam suhu tertentu dimungkinkan terjadinya kontaminasi antar produk. Untuk menjaga (mencegah terjadinya) hal tersebut dibutuhkan Sistem Jaminan Produk Halal." ungkap Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor pada acara Diskusi Panel yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Pelaku Logistik Indonesia (PPLI) pada Indonesia Cold Chain Expo, di Jakarta International Expo, Jakarta Utara, Kamis (08/05).

"Maka dari itu, Sertifikat Halal penyimpanan berupa pendinginan produk makanan sangat dibutuhkan dalam rangka memberikan jaminan kepada masyarakat Indonesia, bahwa makanan yang dikonsumsi memenuhi standarisasi halal." lanjut Bang Ferry, sapaan akrab Afriansyah Noor.

Untuk diketahui, penyimpanan berupa pendinginan makanan atau biasa disebut cold storage terdata oleh BPJPH dalam kelompok jasa penyimpanan dengan kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI 52102 - Aktivitas Cold Storage. Produk jasa ini merupakan sektor penting halal supply chain dalam ekosistem industri halal.

Lebih lanjut, Bang Ferry mengatakan bahwa BPJPH secara terus menerus melakukan sosialisasi dan edukasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha. Sosialisasi dan edukasi jaminan produk halal dilakukan melalui berbagai kegiatan baik yang dilaksanakan oleh BPJPH sendiri maupun secara kolaboratif dengan stakeholder terkait, dan juga melalui publikasi di kanal-kanal media untuk meningkatkan awareness atau kesadaran pelaku usaha untuk melaksanakan sertifikasi halal.

"Kami dari BPJPH melakukan upaya berupa sosialisasi edukasi melalui berbagai media, untuk meningkatkan peluang bisnis dalam pemasaran produk dalam rantai pasok makanan, karena kebutuhan sangat tinggi." tegasnya.

"Koordinasi dengan berbagai pihak juga terus kami lakukan. Kolaborasi dengan berbagai pihak akan mendorong suksesnya program sertifikasi halal untuk memberikan jaminan kehalalan produk yang akan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia." pungkasnya.

(Ind)