merdekanews.co
Senin, 24 Agustus 2020 - 12:53 WIB

Nasabah Koperasi Indosurya Bentangkan Belasan Karangan Bunga di Polda Metro Jaya

Deka - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS -- Belasan karangan bunga nasabah gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Senin (24/8/2020) berjejer disepanjang sisi pintu masuk utama Polda Metro Jaya, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan. 

Aksi karangan bunga dilakukan sebagai bentuk dukungan moril kepada Advokat Sukisari, SH, kuasa hukum para nasabah yang dijerat tersangka oleh penyidik

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 Jo. Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.

Sedikitnya ada 12 karangan bunga berbagai ukuran terlihat berjejer hingga menarik perhatian orang yang berlalu lalang disekitarnya. 

Ada 12 karangan bunga yang dirangkai berisi tulisan, yakni:

1. KSP INDOSURYA MILIK ANGGOTA TIDAK PERNAH RAPAT KRIMINALISASI LAWYER SUKISARI
ANGGOTA KSP INDOSURYA

2. KORBAN & LAWYER SUKISARI TDK CEMARKAN KSP INDOSURYA MILIK ANGGOTA
KORBAN MARKETING ISP

3. KAPOLDA BONEKA KSP INDOSURYA HRS DITINDAK PAKAI ADVOKAT PALSU “JLP”
ANGGOTA KSP INDOSURYA

4. BP.KAPOLDA DG LP ADVOKAT PALSU "JLP" TDK ADA STANDING UNTUK BAP KORBAN DAN LAWYER SUKISARI
NASABAH KORBAN INDOSURYA

5. KAPOLDA TOLONG STOP KRIMINALISASI KORBAN ISP & LAWYER SUKISARI OLEH ADVOKAT BODONG "JLP"
KORBAN INVESTASI ISP

6. ANGGOTA KSP INDOSURYA TIDAK PERNAH RAT / RALB KRIMINALISASI LAWYER SUKISARI
ANGGOTA KSP INDOSURYA

7. BP. KAPOLDA PERIKSA "JLP" BUAT LP TGL 9 JUNI YG BARU DI SUMPAH ADVOKAT TGL 5 AGT 2020 KRIMINALISASI NSB & LAWYER SUKISARI
KORBAN KSP INDOSURYA

8. BP. KAPOLDA PROSES "JLP" - ADVOKAT PALSU BUAT LP KRIMINALISASI NASABAH & LAWYER SUKISARI
KORBAN ISP

9. KAPOLDA PENYIDIK DG LP BODONG KRIMINALISASI KORBAN DAN LAWYER SUKISARI
NASABAH KSP

10. KSP INDOSURYA KAMI ANGGOTA TDK PERNAH KASIH MANDAT KRIMINALISASI ANGGOTA & LAWYER SUKISARI
NASABAH/ANGGOTA KSP INDOSURYA

11. KORBAN & LAWYER SUKISARI TDK CEMARKAN KSP INDOSURYA MILIK ANGGOTA
KORBAN MARKETING ISP

12. BP. KAPOLDA SEGERA PERIKSA ADVOKAT "JLP" YG BARU  DILANTIK TGL 5 AGT KRIMINALISASI NASABAH DAN LAWYER SUKISARI
KORBAN KSP INDOSURYA 

 

Namun aksi yang dipimpin oleh Advokat Pendi Kamet, SH dari Kantor Hukum Sukisari & Partners ini tidak berlangsung lama lantaran mereka membubarkan diri setelah kegiatan membentangkan karangan bunga dilakukan.

Saat berita ini dibuat, Advokat Sukisari, SH tengah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Sukisari ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 Jo. Pasal 45 Ayat 3 UU ITE. 

Onggowijaya, SH, MH selaku kuasa hukum advokat Sukisari, SH menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik terhadap KSP Indosurya (ISP), salah alamat. Selain prosesnya melanggar prosedur, pria berinisil JLP yang melaporkan kasus tersebut dinilai tidak punya legal standing untuk melaporkan kasus tersebut.

"Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan delik aduan. Apalagi pelapor JLP tidak memiliki Legal Standing dan Terlapor masih dalam Lidik (ketika itu), maka jelas sekali Pelapor bukan melaporkan Sukisari, SH sebagai Terlapor dan bukan melaporkan WatssApp Grup SKF-ISP Kreditur Group dan SKF-ISP Kreditur Group 2," jelas Onggo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (24/8/2020/).

Onggo menyatakan perkara ini terkesan dipaksakan. Hanya gara-gara membuat grup WatssApp (WA), Sukisari, SH, advokat yang menjadi kuasa hukum nasabah gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik terhadap KSP Indosurya (ISP) sebagaimana dimaksud Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 Ayat (3) UU 19/2016 Jo. UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Padahal, grup WatssApp SKF-ISP Kreditur Group dan SKF-ISP Kreditur Group 2 dibuat Sukisari untuk mengedukasi nasabah/kreditur mengenai proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

"UU No 37 Thn 2004 Tentang Kepailitan & PKPU dan sesuai putusan No 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tangal 29 April 2020, yaitu semua nasabah/kreditur harus menagih ke Pengurus PKPU yang telah ditetapkan Majelis Hakim dan karena debitur KSP Indosurya adalah koperasi, maka berlaku juga UU No. 25 THN 1992 Tentang Perkoperasian," ujar Onggo.

Lawyer yang dikenal kritis membedah kasus hukum ini meyakini kalau kliennya, Sukisari, sama sekali tidak pernah membuat grup WatssApp dengan nama grup Karyawan Bersama Nasabah, ISP Kreditur grup, AKI Nasional No DP Pailit, AKI Tangerang Bekasi Bogor, Bersatu No DP Pailit. "Jadi penetapan tersangka terhadap klien kami Sukisari salah alamat," tegas Onggo dan menyebut Senin (24/8/2020) siang ini kliennya diperiksa lanjutan sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Onggo menyebut Sukisari dilaporkan oleh seseorang yang mengaku advokat dengan inisial JLP, kuasa hukum pihak Indosurya. Laporannya bernomor: TBL/3241/VI/2020/SPKT PMJ/Ditreskrimsus. "Padahal saat itu JLP belum berstatus sebagai advokat, karena yang bersangkutan baru dilantik menjadi advokat pada 5 Agustus 2020 di Pengadilan Tinggi DKI," terang Onggo.

Sebagai kuasa hukum, Onggo melihat adanya kejanggalan di balik kasus ini. Pasalnya, proses pemeriksaan pada dokumen panggilan kepolisian juga berubah-ubah. "Korban berubah dari sebelumnya terhadap korban Sdr. Henry Surya dan KSP Indosurya menjadi terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (ISP)," beber Onggo. (Deka)