merdekanews.co
Rabu, 19 Agustus 2020 - 22:53 WIB

Pengacara Nasabah Koperasi Indosurya Diduga Jadi Korban Keterangan Palsu Pelapor

Gaoza - merdekanews.co
Marthen Indra Mangiwa, SH dari Kantor Hukum Onggo & Partners

Jakarta, MERDEKANEWS -- Kuasa hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang melaporkan pencemaran nama baik terhadap kuasa hukum nasabah Sukisari, SH, melalui UU ITE ternyata diduga memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Hal itu diketahui saat dilakukan pemeriksaan terhadap Advokat Sukisari yang berstatus tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020). 


"Saat Sukisari diperiksa, penyidik telah memperlihatkan kepada Sukisari dan penasihat hukumnya berupa bukti Laporan Polisi Nomor Lp/3241/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 09 Juni 2020 atas nama pelapor JLP," ucap Marthen Indra Mangiwa, SH dari Kantor Hukum Onggo & Partners kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8/2020).


Marthen menceritakan kasus gagal bayar KSP Indosurya yang telah merugikan ribuan korban nasabah dengan nilai belasan triliun rupiah, berawal pada akhir Februari 2020 saat para nasabah melaporkan KSP Indosurya ke Bareskrim Mabes Polri.


Dari laporan tersebut pihak Kepolisian kemudian menetapkan beberapa orang dari Koperasi Indosurya sebagai tersangka. Namun, hebatnya, Koperasi Indosurya melalui kuasa hukumnya, JLP pada Juni 2020 membuat laporan balik terhadap pihak-pihak dalam grup WhatsApp yang beranggotakan para nasabah, dengan dalih dicemarkan nama baiknya. 


Akibat dari laporan balik tersebut, kata Marthen, seorang advokat yang menjadi kuasa hukum nasabah, Sukisari, SH ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Polda Metro Jaya. "Padahal kuasa hukum nasabah, Sukisari, hanya memberikan edukasi kepada para nasabah terkait hukum koperasi dan hukum kepailitan," terang Marthen.

Belakangan, baru diketahui kalau laporan yang dibuat JLP, kata Marthen, bermasalah. Hal itu diketahui saat Sukisari diperiksa pada Selasa, 18 Agustus 2020 di Polda Metro Jaya. Penyidik memperlihatkan Bukti Tanda Lapor Lp/3241/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 09 Juni 2020 atas nama pelapor JLP yang mengaku sebagai Advokat kuasa hukum KSP Indosurya.


"Padahal JLP diketahui pada saat melaporkan dugaan tindak pidana belum berstatus sebagai advokat. Yang bersangkutan sebenarnya baru dilantik menjadi advokat pada 5 Agustus 2020," beber Marthen.


Oleh karena itu, kata Marthen, produk laporan polisi yang dibuat JLP cacat hukum, karena delik aduan yang diadukan tidak memiliki legal standing yang sah, dan anehnya penyidik tidak mempersoalkan hal tersebut. 

"Berdasarkan fakta hukum tersebut, kami dan klien kami akan mengambil langkah hukum tegas terhadap yang bersangkutan dalam waktu dekat," tegas Marthen.


Dia berharap semoga kebenaran yang sesungguhnya akan terkuak. "Siapa yang menyuruh dan apa motivasinya serta bagaimana KSP Indosurya bisa memberikan kuasa kepada orang yang bukan advokat pada saat membuat laporan polisi, pasti terkuak. Kami juga akan meneliti ke badan peradilan apakah yang bersangkutan pernah melakukan hal serupa," terang Merthen.

Terkait kasus yang membelit kliennya tersebut, Marthen berharap pihak kepolisian dapat bersikap profesional dan adil. "Jika Advokat Sukisari dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu 2 bulan sejak pelaporan, maka seyogyanya juga Kepolisian dapat memproses hukum JLP atas dugaan tindak pidana memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik dalam waktu 2 bulan," pintanya.


Marthen berargumen alat buktinya telah cukup dan terang benderang. "Seluruh rangkaian perkara hukum KSP Indosurya ini sungguh mengganggu hati nurani dan keadilan di masyarakat, dan kiranya hal ini dapat menjadi perhatian Bapak Presiden Jokowi," ujarnya.


Marthen juga mengatakan pihaknya akan melaporkan kasus dugaan kriminalisasi Sukisari tersebut ke Menkopolhukam dan Komisi III DPR RI. "Bagaimana mungkin pihak yang  memberikan advokasi dan membela korban justru malah terbalik menjadi tersangka dan berpotensi diadili," ungkapnya dengan nada serius.

Pengacara muda ini mengajak seluruh nasabah Koperasi Indosurya yang menjadi korban dapat bersatu dan memberikan dukungan moril kepada Sukisari, yang memperjuangkan keadilan dan kebenaran. "Kami minta seluruh nasabah KSP Indosurya kompak dan bersatu," serunya.


Marthen menggarisbawahi seharusnya pihak-pihak yang telah menjadi tersangka dalam kasus gagal bayar Koperasi Indosurya dapat ditahan dan diproses di pengadilan. Sebab, sangat tidak adil dan bertentangan dengan hati nurani keadilan apabila pihak yang merugikan masih bisa nyaman di atas penderitaan ribuan orang, sementara di satu sisi pihak yang dirugikan, yaitu para korban KSP Indosurya terutama para lansia dan anak-anak yang mengalami penderitaan ekonomi di saat pandemi Covid-19. 


"Kami berharap para penegak hukum dapat berlaku adil, jika Advokat Sukisari harus diadili atas dugaan pencemaran nama baik, maka hal itu harus berlaku sama terhadap pihak  Koperasi Indosurya yang telah berstatus tersangka dalam kasus gagal bayar KSP Indosurya," tandasnya.


Sebagai institusi penegak hukum, Marthen berharap Kepolisian Republik Indonesia akan menjadi Pelayan, Pelindung dan Pengayom masyarakat dari kejahatan. "Siapa yang dzolim maka harus bertanggung jawab secara hukum. Bukan dibalik malah korban atau orang memberikan advokasi kepada masyarakat yang menjadi tersangka," imbuhnya.

(Gaoza)