Denpasar, MERDEKANEWS - Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali, memberikan kelonggaran kepada wajib pajak yang usahanya terdampak erupsi Gunung Agung. Celakanya, fenomena alam tersebut dijadikan alasan jebloknya realisasi pajak di Pulau Dewata,
Melalui pengurangan bayar bulanan tetapi intinya kami berupaya agar tidak lebih bayar dan meringankan mereka karena tidak ada uang disuruh bayar," kata Kepala DJP Bali, Goro Ekanto di Denpasar, Kamis (21/12/2017).
Menurut Goro, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.
Pengajuan itu dilakukan apabila sesudah 3 bulan, atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut, kurang dari 75% dari Pajak Penghasilan yang terutang.
Goro menjelaskan, WP dari kalangan wirausaha tidak hanya yang berasal dari Karangasem tetapi hampir di seluruh wilayah di Bali. Namun dia tidak menyebut berapa jumlah WP yang terdampak erupsi gunung setinggi 3.142 meter di atas permukaan laut itu.
Goro bilang, erupsi Gunung Agung turut memberi dampak terhadap penerimaan negara dari sektor pajak di Bali. Diprediksi tidak bisa mencapai 100% hingga akhir 2017. DJP Bali mencatat hingga 19 Desember 2017 penerimaan negara dari pajak di daerah setempat mencapai Rp7,88 triliun, atau 78,2% dari target Rp10 triliun.
Goro mengharapkan, hingga tutup tahun, realisasi penerimaan pajak dapat tercapai setidaknya bisa 90% dari target. Ia menambahkan masih ada potensi belanja pemerintah yang direalisasikan sehingga hal itu diharapkan akan menambah pajak yang masuk ke kas negara.
(Setyaki Purnomo)
-
Terima THR Lebih Kecil, Netizen Nggak Ikhlas Potongan PPh 21, Begini Penjelasan DJP Banyak netizen yang tidak ikhlas dengan potongan PPh 21, mereka mempertanyakan perhitungan mengenai PPh 21 untuk THR
-
Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga Pertengahan Maret 2024 Capai Rp342,88 Triliun Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil. Seperti halnya PPH 21 berhasil dikumpulkan mencapai Rp 59,91 triliun atau berkontribusi terhadap total penerimaan sebesar 17,47 persen
-
Sri Mulyani Imbau Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret 2024 Hingga Kamis (21/03/2024) pukul 23.00 WIB jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak, atau naik 7,7 persen dari tahun sebelumnya.
-
Pemerintah Berikan Insentif Pajak Pacu Produksi dan Adopsi Kendaraan Listrik Dalam Negeri Produsen EV dapat menikmati paket insentif impor dan PPnBM tersebut hingga akhir 2025. Selanjutnya, produsen wajib memenuhi ketentuan produksi EV di dalam negeri atau “hutang produksi” hingga akhir 2027, sesuai dengan ketentuan TKDN yang berlaku
-
Kontribusi Nyata Untuk Negeri, 5 Tahun Terakhir Setoran Dividen dan Pajak BRI ke Negara Capai Rp149,2 Triliun Hingga akhir Desember 2023 kinerja BRI tercatat tumbuh positif dan berkelanjutan. Secara konsolidasian aset perseroan tumbuh 5,3% yoy menjadi sebesar Rp1.965,0 triliun, dan membukukan laba sebesar Rp60,4 triliun atau tumbuh 17,5% year on year (yoy).