
Denpasar, MERDEKANEWS - Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali, memberikan kelonggaran kepada wajib pajak yang usahanya terdampak erupsi Gunung Agung. Celakanya, fenomena alam tersebut dijadikan alasan jebloknya realisasi pajak di Pulau Dewata,
Melalui pengurangan bayar bulanan tetapi intinya kami berupaya agar tidak lebih bayar dan meringankan mereka karena tidak ada uang disuruh bayar," kata Kepala DJP Bali, Goro Ekanto di Denpasar, Kamis (21/12/2017).
Menurut Goro, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.
Pengajuan itu dilakukan apabila sesudah 3 bulan, atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut, kurang dari 75% dari Pajak Penghasilan yang terutang.
Goro menjelaskan, WP dari kalangan wirausaha tidak hanya yang berasal dari Karangasem tetapi hampir di seluruh wilayah di Bali. Namun dia tidak menyebut berapa jumlah WP yang terdampak erupsi gunung setinggi 3.142 meter di atas permukaan laut itu.
Goro bilang, erupsi Gunung Agung turut memberi dampak terhadap penerimaan negara dari sektor pajak di Bali. Diprediksi tidak bisa mencapai 100% hingga akhir 2017. DJP Bali mencatat hingga 19 Desember 2017 penerimaan negara dari pajak di daerah setempat mencapai Rp7,88 triliun, atau 78,2% dari target Rp10 triliun.
Goro mengharapkan, hingga tutup tahun, realisasi penerimaan pajak dapat tercapai setidaknya bisa 90% dari target. Ia menambahkan masih ada potensi belanja pemerintah yang direalisasikan sehingga hal itu diharapkan akan menambah pajak yang masuk ke kas negara.
(Setyaki Purnomo)
-
Panas PPN 12 Persen: PDIP Dulu Mendukung Kini Menolak, Lempar Batu Sembunyi Tangan! Aturan tersebut disahkan di forum Rapat Paripurna DPR pada tanggal 7 Oktober 2021 yang juga telah disetujui Fraksi DPR PDI-P
-
Penjelasan DJP Soal Transaksi Elektronik Kena PPN 12 Persen Kementerian Keuangan mengklarifikasi soal isu transaksi uang elektronik menjadi objek pajak yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen
-
Kontribusi Untuk Negara, Hutama Karya Jadi Salah Satu BUMN Penyetor Pajak Tertinggi Tahun 2023 Kontribusi Untuk Negara, Hutama Karya Jadi Salah Satu BUMN Penyetor Pajak Tertinggi Tahun 2023
-
Direktur Utama BRI Sunarso Ungkap Pentingnya Memformalkan UMKM Untuk Peningkatan Tax Ratio Direktur Utama BRI Sunarso Ungkap Pentingnya Memformalkan UMKM Untuk Peningkatan Tax Ratio
-
NPWP Jokowi, Gibran dan Kaesang Diduga Bocor, Menkeu Sri Mulyani Angkat Bicara termasuk milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta dua anaknya, yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep