
Jakarta, MERDEKANEWS -Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu akan terus mengawal penanganan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AgustaWestland (WA) 101 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK itu, sudah menyeret lima anggota TNI AU.
“Meski Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dari Angkatan Udara (AU), penanganan kasus heli AW 101 harus diselesaikan. Apakah benar ada penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara atau tidak. Ini yang kita belum tau, sekalipun sudah ada yang ditetapkan menjadi tersangka . Yang jelas kasus ini tetap berjalan sampai ada kepastian hukum,” ujar Menhan di Menara Mandiri, Jakarta, kemarin.
Menhan juga menyakini bahwa Panglima TNI Hadi akan mengawal proses penanganan kasus heli ini sampai tuntas. Panglima TNI berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi di lingkungan TNI.
“Tidak ada tebang pilih. Kalau memang salah silakan dihukum sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Ditanya soal ketidakhadiran mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna dalam pemeriksaan KPK sebagai saksi, Menhan enggan mengomentari hal itu.
“Saya hanya berharap penanganan kasus heli AW 101 ini bisa cepat selesai sehingga tidak banyak spekulasi dalam kasus tersebut,” katanya.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebelumnya mengatakan, proses hukum kasus pembelian heli AW 101 masih berjalan, dan pihaknya akan ikuti proses hukum yang berlaku terkait kasus yang diduga merugikan negara sampai ratusan miliar rupiah itu.
"Penanganan kasus sudah masuk dalam tingkat penyelidikan, kita juga ikuti mekanisme itu sehingga sampai pada pengadilan militer nanti di Otmil (oditur militer), itu juga kita kawal sampai pada keputusan di pengadilan militer," ujar Hadi.
Saat masih menjabat Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Hadi Tjahjanto membentuk tim investigasi guna menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam pembelian helikopter AW 101 yang dianggap bermasalah. Tim menelusuri proses perencanaan hingga dokumen pendukung dalam pengadaan heli itu.
Hasil investigasi tersebut, diserahkan ke Panglima TNI saat itu Jenderal Gatot Nurmantyo. Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.
Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB. Sementara, KPK menetapkan satu tersangka, yakni Irfan Kurnia Saleh.
Diketahui, pembelian helikopter ini bermasalah karena adanya dugaan penggelembungan dana. Awalnya, pengadaan dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan presiden. Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp 738 miliar. Namun, meski ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan.
Jenis heli diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan. Selain itu, heli AW 101 yang dibeli tersebut tidak cocok dengan spesifikasi yang dibutuhkan TNI Angkatan Udara. Misalnya, heli tidak menggunakan sistem rampdoor. Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar tersebut.
(Aziz)
-
Dugaan Korupsi Hibah NPCI Jabar Rp122 Miliar, SAKSI Dorong Tersangka Beberkan Keterlibatan Pihak Lain Dugaan Korupsi Hibah NPCI Jabar Rp122 Miliar, SAKSI Dorong Tersangka Beberkan Keterlibatan Pihak Lain
-
Penyerang Oxford, Ole Romeny Ambil Sumpah WNI Pada 8 Februari Ole Romeny akan disumpah menjadi warga negara Indonesia (WNI) pada 8 Februari 2025
-
Proses Naturalisasi Ole Romeny Tinggal Menunggu Persetujuan DPR Sudah kami teruskan, tinggal menunggu DPR untuk menyetujuinya
-
Transformasi Kepemimpinan Partai Bulan Bintang: Menuju Kebangkitan Baru Transformasi Kepemimpinan Partai Bulan Bintang: Menuju Kebangkitan Baru
-
Analisis Hukum di Balik Konflik Antara Pihak Rental dan Anggota TNI-AL Analisis Hukum di Balik Konflik Antara Pihak Rental dan Anggota TNI-AL