merdekanews.co
Jumat, 27 Oktober 2017 - 15:22 WIB

Raja Arab Kembali Obral Janji Beri Ganti Rugi Korban Crane

Aziz - merdekanews.co

Jakarta, MerdekaNews -Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz kembali janji akan tetap memberikan ganti rugi kepada 10 orang warga negara Indonesia (WNI) yang tewas tertimpa crane di Masjidil Haram pada 11 September 2015.

Hal ini disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menanggapi putusan pengadilan Arab Saudi yang menyebut bahwa perusahaan Bin Ladin tidak perlu memberikan ganti rugi kepada korban yang tertimpa crane.

"Putusan pengadilan tersebut tak menggugurkan komitmen Raja Salman yang sudah berjanji akan memberikan ganti rugi kepada 10 WNI yang tewas tertimpa crane.Ini sudah keputusan Raja," kata Retno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Retno juga tak menjawab saat ditanya apakah sejak awal juga ada komitmen ganti rugi dari perusahaan Bin Ladin. Menlu hanya menegaskan, bahwa pasca putusan pengadilan, pemerintah Indonesia sudah berkomunikasi dengan Arab Saudi.

Seperti diketahui, Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz menjanjikan kompensasi bagi para korban jatuhnya crane. Bagi keluarga korban tewas akan menerima 1 juta riyal atau sekitar Rp 3,8 miliar. Sedangkan bagi korban luka dijanjikan uang kompensasi 500.000 riyal atau Rp 1,9 miliar.

Raja Salman juga memerintahkan dua anggota keluarga dari jemaah haji yang tewas akan menjadi tamunya pada musim haji 2016.Anggota jemaah haji yang tidak mampu melakukan ibadah haji karena cedera akan dibiayai untuk melakukan ibadah haji tahun berikutnya.

Sementara itu, untuk anggota jemaah haji yang harus tetap berada di rumah sakit, keluarganya diberikan visa kunjungan khusus untuk mengurus mereka selama periode musim haji yang tersisa sampai mereka bisa pulang ke rumah. Namun sayangnya kompensasi Raja Arab terhadap korban crane belum semuanya terealisasi.

Selain itu, Raja Salman juga melarang para petinggi Bin Ladin Group, kontraktor proyek perluasan Masjidil Haram, meninggalkan Saudi sampai proses hukum selesai. Kantor berita Saudi Press Agency melaporkan, larangan tersebut muncul setelah penyelidikan awal menemukan perusahaan itu bertanggung jawab atas kecelakaan yang menewaskan 111 anggota jemaah haji serta melukai 331 orang lainnya. (Aziz)






  • Kemendagri Dorong Pembangunan Flyover di Kabupaten Lebak Guna Urai Kemacetan Kemendagri Dorong Pembangunan Flyover di Kabupaten Lebak Guna Urai Kemacetan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bina Pembangungan Daerah Kemendagri menggelar rapat audiensi bersama Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, PFID Kementerian PUPR, Direkotrat Transportasi Bappenas, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Lebak, PT KAI, dan PT KCI untuk membahas tentang usulan Pemerintah Kabupaten Lebak kepada pemerintah pusat untuk membangun flyover pada tiga titik perlintasan kereta api yang kerap menyebabkan kemacetan di Kabupaten Lebak.