
Jakarta, MERDEKANEWS - BNN masih memburu pemilik Diskotik MG Club Internasional. Rudi sang pemilik disebut-sebut memiliki beberapa klub hiburan malam di Jakarta.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek MG. Minggu (17/12) dinihari, klub yang terletak di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat itu memproduksi shabu-shabu dan ekstasi alias ineks.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari menjelaskan, BNN menemukan laboratorium pembuatan shabu dan ineks di lantai dua dan empat bangunan.
Dari kedua lantai tersebut polisi menyita berbagai zat kimia dan precursor untuk membuat shabu dan ineks, termasuk shabu cair kepada pengunjung diskotik seharga Rp 400 ribu per botol.
Bukan hanya itu, saat dilakukan test urine kepada seluruh pengunjung diskotik, sebanyak 120 urin pengunjung positif mengandung zat narkoba. Arman mengungkapkan, para pelaku terancam hukuman mati.
“Lima orang produsen dan pengedar narkoba kami amankan kami kenakan Pasal 113 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkas Arman.
(Ira Saqila)
-
Pantas Masyarakat Tergiur, BNN Blak-blakan, Segini Upah Jadi Kurir Narkoba Apalagi jika dihadapkan dengan penghasilan mereka setiap hari, setiap bulan yang hanya sebesar Rp5 juta
-
Bakal Diedarkan di Jakarta dan Jabar, Penyelundupan Ganja 143 Kg Digagalkan Polda Metro Jaya rencananya ganja tersebut bakal diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat
-
Hasil Pemeriksaan Kesehatan Ungkap Fahri Albar Pakai Lebih dari Satu Jenis Narkoba Ia menyebut, Fachri positif mengonsumsi beberapa jenis narkoba.
-
Fachri Albar Kembali Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Kasus Narkoba Aktor sekaligus musikus berinisial FA ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkotika
-
Pastikan Hak Anak Terlindungi, Ketua Komite III Kawal Proses Hukum Kasus Asusila Oknum Polisi NTT Komite III yang lingkup tugasnya membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan akan mengawal proses hukum kasus ini