merdekanews.co
Kamis, 13 Maret 2025 - 11:40 WIB

Pastikan Hak Anak Terlindungi, Ketua Komite III Kawal Proses Hukum Kasus Asusila Oknum Polisi NTT

Ind - merdekanews.co
Ketua Komite III DPD RI, Fillep Wamafma. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Ketua Komite III DPD RI, Fillep Wamafma mendesak Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas dan memproses hukum kasus dugaan narkoba dan asusila yang menjerat AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Menurut Filep, sanksi penonaktifan dari jabatan dan tugas Kapolres terhadap pelaku tidak cukup. Harus diikuti proses hukum.

“Saya rasa tindakan penonaktifan dari jabatan dan tugas Kapolres tidak cukup. Harus diikuti dengan tahapan lain, yakni proses hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Terduga pelaku harus dibawa ke pengadilan dan dijatuhi hukuman yang setimpal,” tegas Filep Wamafma.

Senator asal Papua Barat itu juga mengatakan, komitmen dan ketegasan Kapolri untuk melindungi hak-hak anak  tidak cukup hanya dengan membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri pada 2024.

"Kini masyarakat menunggu kinerja dari kedua direktorat tersebut. Patut ditunggu apakah hukum tidak pandang bulu. Tidak tumpul ke atas tapi tajam ke bawah," tukas Filep.

Menurutnya, di tengah komitmen Pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan Anak melalui sederet regulasi dan kebijakan, kasus ini menjadi nila dan mencoreng wajah Indonesia di dunia internasional mapun nasional. 

Di tingkat Internasional, kata dia, Indonesia hanya membutuhkan waktu 1 (satu) tahun untuk meratifikasi United Nations Convention on the Rights of the Child (UN-CRC) paska disahkan PBB pada tahun 1989.

Sementara di tingkat nasional meski harus berselang lama Indonesia pada akhirnya mengundangkan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian mengalami beberapa perubahan  menjadi UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini dibawah Pemerintahan Presiden Prabowo, Pemerintah kembali menegaskan komitemennya dalam menjamin perlindungan bagi anak juga telah diwujudkan melalui salah satu Agenda Pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan menengah (RPJMN) Tahun 2024-2029, yaitu “Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing”, dimana salah satu indikator capaiannya adalah untuk peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda.

"Artinya Pemerintah akan berupaya untuk menjamin pemenuhan hak anak dan memberikan perlindungan bagi anak dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan," ucapnya.

Lebih jauh Fillep menyatakan keprihatin yang mendalam pada anak yang menjadi korban dan keluarganya dalam kasus ini.

“Saya menegaskan, DPD RI, melalui Komite III yang lingkup tugasnya membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan akan mengawal proses hukum kasus ini untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Suatu kebetulan bahwa pada masa reses periode Maret-April ini, persoalan perlindungan anak menjadi isu reses,” pungkasnya.

Sebelumnya AKBP Fajar ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada Kamis (20/02) lalu. Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Selain itu, dari hasil penyelidikan Direskrimum Polda NTT, AKBP Fajar telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Fajar diduga merekam tindakan pencabulan tersebut, lalu menjual videonya ke salah satu situs porno luar negeri. Dugaan tindakan kriminal berlapis ini diendus Kepolisian Federal Australia (AFP). AFP dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kemudian berkoordinasi dengan kepolisian RI.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari AFP, Divisi Hubinter Mabes Polri pun mengirim surat ke Polda NTT pada 23 Januari 2025.

Dari rangkaian penyelidikan yang dimulai 23 Januari 2025 hingga 14 Februari ditemukan fakta-fakta terjadinya dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar.

Sebagai catatan, AKBP Fajar saat ini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada oleh Mabes Polri.

(Ind)