
Jakarta, MERDEKANEWS - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen M. Sabrar Fadhilah membantah bahwa menyetujui kasus pidana oknum militer akan diselesaikan di peradilan umum, seperti diberitakan sejumlah media massa.
"Adapun penjelasan Panglima TNI yang sebenarnya adalah "Kita yang jelas siapa yang salah kita adili, rasa keadilan harus ada. Kita sedang bicarakan masalah harmonisasi antara KUHPM dan KUHP biar tidak ada pasal yang double. Dihukum di umum dituntut di militer. Tapi, pada dasarnya kita akan tegakkan (hukum)"," catat Kapuspen TNI, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (16/12/2017).
Ia menyatakan, pemberitaan yang dilansir oleh beberapa media tidak benar dan sudah diplesetkan redaksionalnya.
Fadhilah mengatakan bahwa sesuai pasal 24 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa peradilan militer berkedudukan setara dengan peradilan umum berada di bawah Makamah Agung RI.
Sampai saat ini, dikemukakannya, TNI telah memiliki perangkat hukum yang sudah mapan dan mampu mewadai serta menangani segala persoalan hukum secara tepat dan berkeadilan.
"Institusi TNI merupakan organisasi yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan tugasnya (lex spesialis), Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer sampai saat ini masih berlaku dan belum ada perubahan sehingga tindak pidana yang dilakukan oknum TNI dilaksanakan di peradilan militer," kata mantan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) itu.
Terkait wacana tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI di peradilan umum, Kapuspen TNI menjelaskan dalam prosesnya perlu dilaksanakan kajian khusus yang mendalam disertai dasar hukum yang jelas.
"Keberadaan peradilan umum dan peradilan militer sama-sama dijamin oleh konstitusi," katanya dikutip Antara.
Kapuspen TNI mengatakan bahwa prajurit TNI sangat menjunjung tinggi supremasi hukum sehingga akan selalu menempatkan hukum sebagai panglima.
Terhadap oknum prajurit TNI yang berbuat dan bertindak indiplisiner dan melanggar hukum, ia menegaskan, maka akan diberi sanksi dan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum
"Yakinlah bahwa apabila ada oknum prajurit TNI yang melakukan tindak pidana akan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semoga dengan pelurusan melalui klarifikasi ini tidak terjadi bias dan menimbulkan interprestasi yang keliru di masyarakat," demikian Mayjen M. Sabrar Fadhilah.
(Kinanti Senja)
-
Gatot Nurmantyo Serukan Posko Siaga Indonesia Lawan Kecurangan Pemilu Mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo merasa miris membaca hasil survei yang dilakukan oleh Pemuda ICMI Pusat yang menyatakan bahwa Pemilu 2024 dipastikan curang. Kecurangan ini akan berdampak sangat serius yakni disintegrasi bangsa.
-
Soal Knalpot Brong, Gatot Nurmantyo: Jangankan TNI, Warga Biasa Berhak Jaga Ketertiban Umum Kasus pengeroyokan relawan Ganjar Pranowo-Mahfud Md oleh prajurit TNI di Boyolali, Jawa Tengah, terus menjadi sorotan publik. Peristiwa pengeroyokan yang sempat viral di media sosial itu disebut terjadi karena suara bising knalpot brong.
-
TNI Siapkan 22.893 Personel Dukung Pelaksanaan Pengamanan Nataru Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Operasi Lilin 2023 dalam rangka Pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yang diselenggarakan oleh Kepolisian RI bertempat di Ballroom Hotel Bidakara Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 71-73 Pancoran Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
-
Warga Pertanyakan Menteri ATR/BPN, Soal Sengketa Tanah Jatikarya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa penanganan permasalahan sengketa tanah Jatikarya telah tuntas dan satu tersangka ditetapkan oleh Bareskrim Polri.
-
Panglima TNI Bersama Kapolri Resmikan Monumen Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono S.E., M.M bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meresmikan Monumen Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso di Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (11/11/2023).