Belitung, MERDEKANEWS - Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyadari adanya aturan yang bikin sulit berkembangnya bisnis setrum dari energi baru terbarukan (EBT).
Untuk itu, Arcandra yang biasa disapa Candra, berniat meninjau ulang aturan jual-beli listrik dari EBT, khususnya menyangkut pengalihan kepemilikan aset. "Saya baru tahu juga, nanti akan kami pikirkan lagi, supaya ada hasil yang sama-sama baik," kata Candra di Belitung, provinsi Bangka-Belitung, Jumat (15/12/2017).
Pernyataan Candra yang sempat menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersingkat dalam sejarah RI ini, menanggapi adanya keluhan dari pengembang swasta sektor EBT.
Mereka mempersoalkan adanya aturan yang menyebut adanya klausul bahwa aset menjadi hak milik pemerintah setelah masa kontrak habis. Khusus lahan masih menjadi milik pengembang swasta.
Informasi saja, PT Austrindo Nusantara Jaya (ANJ) melalui anak usahanya, PT Austindo Aufwind New Energy (AANE), menjadi operator pembangkit listrik tenaga biogas (PLTBg) di Belitung.
Saat ini, kapasitas pembangkit listriknya sebesar 1,8 MW, mampu mengalirkan listrik untuk sekitar 2.000 rumah.
AANE berencana membangun dua pembangkit lagi, namun terkendala lahan yang masih berada di perkebunan sawit milik induk perusahaan. Semuanya akan menjadi tidak jelas, ketika kontrak dengan PT PLN (Persero) berakhir, serta harus dialihkan kepada pemerintah, karena asetnya tidak termasuk lahan, menjadi milik pemerintah.
Pada aturan terbaru pengembangan EBT yang tertuang dalam Permen No 12 Tahun 2017, salah satu poin aturan jual beli listrik EBT adalah menggunakan skema membangun, memiliki, mengoperasikan, dan mengalihkan (build, own, operate, and transfer/BOOT) setelah kontrak selesai.
Hal tersebut wajib dipenuhi oleh pengembang, namun terdapat persoalan mengenai BOOT ketika lahan masih milik investor, hal tersebut disampaikan oleh Ketua Kepala Pengamanan Usaha ANJ Group Imam Wahyudi kepada Wamen ESDM.
PLTBg yang dioperasikan AANE di Desa Jangkang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur ini merupakan anak perusahaan dari ANJ yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit.
AANE didirikan pada 2009 dan bertugas mengolah limbah cair kelapa sawit (palm oil mill effluent/POME) yang dihasilkan oleh ANJ untuk menjadi listrik.
Pada 2013, AANE menandatangani kontrak penjualan listrik dengan PLN dan merupakan pengembang biogas pertama yang menjual listrik secara komersial. Pada 2016, kapasitas PLTBg AANE sebesar 1,8 MW untuk 2.000 rumah tangga golongan 900 VA.
#WamenArcandra#PLN#Listrik# (Setyaki Purnomo)
-
Benderang Berkah Ramadan, Baitul Maal PLN Salurkan Bantuan kepada 50 ribu Penerima Manfaat di Seluruh Indonesia Hal ini menunjukan komitmen PLN untuk terus membangun kepedulian terhadap lingkungan dan berbagi kepada sesama semakin meningkat
-
18 Karya Jurnalistik Terima Penghargaan Direktur Utama dalam PLN Journalist Awards 2023 Itu bukan hanya prestasi PLN, tetapi itu adalah prestasi dari rekan-rekan jurnalis yang sudah mengcover PLN secara positif. Tentu saja ini adalah tinta emas pejuang jurnalis yang sudah berjuang
-
Bersiap untuk Merayakan Lebaran dengan AC Smart Neuva Pro: Teknologi Modern untuk Rumah Modern AC smart menjadi salah satu inovasi yang semakin meresap dalam kehidupan sehari-hari
-
Jaga Daya Beli, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tetap Jelang Idul Fitri Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA)
-
Promo Ramadan! PLN Tebar Diskon Tambah Daya Listrik Hingga 5.500 VA Hanya Rp202.403 PLN kembali memberikan kemudahan kepada masyarakat di bulan Ramadan melalui program promo tambah daya ‘Listrik di Bulan Berkah’