
Jakarta, MERDEKANEWS - Untuk menjaga kelancaran lalu lintas saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2018, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat membatasi kendaraan bersumbu 3 (tiga) atau lebih.
"Kementerian Perhubungan memprediksi akan terjadi peningkatan volume lalu lintas selama periode Nataru 2017/2018, oleh karenanya kami mengeluarkan peraturan untuk mengatur operasional kendaraan angkutan barang terutama untuk kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan, Jakarta, Sabtu (16/12/2017).
Pengaturan operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Nomor SK. 6474/AJ. 201/DRJD/2017 tanggal 14 Desember 2017.
"Hampir sama dengan tahun sebelumnya, namun di tahun ini pengaturan operasional kendaraan angkutan barang kita berlakukan lebih singkat," tutur Budi.
Lebih rinci, Budi menjelaskan pengaturan operasional angkutan barang dilakukan pada hari Jumat, 22 Desember 2017 pukul 00.00 sampai dengan hari Sabtu, 23 Desember 2017 pukul 24.00.
"Setelah itu akan kita buka dan akan kita berlakukan kembali pengaturan di hari Jumat, 29 Desember 2017 pukul 00.00 sampai dengan hari Sabtu, 30 Desember 2017 pukul 24.00," jelas Dirjen Budi.
"Hal ini diharapkan juga dapat menjaga stabilitas harga bahan-bahan pokok selama penyelenggaraan Angkutan Natal 2017 dan Tahun 2018," pungkas Dirjen Budi.
Adapun ruas-ruas jalan yang dilakukan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang yaitu, Tol Jakarta-Merak, Tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, Tol Jakarta-Purbaleunyi, Tol Bawen-Salatiga, Tol Prof Soedyatmo (Bandara Soekarno-Hatta), Ruas Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk
Untuk jenis angkutan barang yang diatur operasionalnya, antara lain: mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, antara lain: pasir, tanah, batu, dan batubara; mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (Empat Belas Ribu) kilogram, dan mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan
Namun pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini DIKECUALIKAN bagi kendaraan pengangkut: Bahan Bakar (BBM & BBG); Ternak; Barang Antaran Pos & Uang; Bahan Pokok (Beras, Terigu, Jagung, Gula, Sayur & Buah-Buahan, Daging, Ikan, Minyak Goreng, Mentega, Susu, Telur & Garam).
(Setyaki Purnomo)
-
Menhub Budi Karya Dukung Swasta Bangun Fasilitas Kendaraan Listrik Komersial Dalam membentuk ekosistem kendaraan listrik di Indonesia diperlukan sinergitas dan kolaborasi dan dimulai dari kendaraan listrik komersial seperti bus, truk, dan taksi
-
Otak-atik Posisi Dirut Garuda, Menhub Budi Beri Bocorin Sedikit Terkait siapa direktur utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ogah kasih bocoran. Cuman secuil saja info dri sang menteri.
-
KPPU Melempen, Polri & Kejaksaan Didesak Usut Dugaan Kartel Tiket Pesawat Mahalnya tiket pesawat sangat mengganggu masyarakat. Apalagi rakyat Indonesia sedang bersiap menghadapi mudik lebaran. Ironisnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selalu berdalih kekurangan bukti adanya kartel pesawat.
-
Harga Tiket pesawat Mendadak Mahal, KPU Sebut Mainan Kartel, Menhub Budi tak Percaya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mempersilakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memerikaa dugaan kartel soal kenaikan tiket pesawat yang serentak.
-
Gaduh Tiket Pesawat Mahal, DPR Minta Menhub Budi Mundur Mahalnya harga tiket penerbangan di sejumlah rute domestik, merupakan bentuk kegagalan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Sarannya pak menteri mundur.