merdekanews.co
Sabtu, 16 Desember 2017 - 16:15 WIB

Jelang Natal dan Tahun Baru 2018, Anak Buah Budi Karya Lakukan Ini

Setyaki Purnomo - merdekanews.co
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Jakarta, MERDEKANEWS - Untuk menjaga kelancaran lalu lintas saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2018, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat membatasi kendaraan bersumbu 3 (tiga) atau lebih.

"Kementerian Perhubungan memprediksi akan terjadi peningkatan volume lalu lintas selama periode Nataru 2017/2018, oleh karenanya kami mengeluarkan peraturan untuk mengatur operasional kendaraan angkutan barang terutama untuk kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan, Jakarta, Sabtu (16/12/2017).

Pengaturan operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Nomor SK. 6474/AJ. 201/DRJD/2017 tanggal 14 Desember 2017.

"Hampir sama dengan tahun sebelumnya, namun di tahun ini pengaturan operasional kendaraan angkutan barang kita berlakukan lebih singkat," tutur Budi.

Lebih rinci, Budi menjelaskan pengaturan operasional angkutan barang dilakukan pada hari Jumat, 22 Desember 2017 pukul 00.00 sampai dengan hari Sabtu, 23 Desember 2017 pukul 24.00.

"Setelah itu akan kita buka dan akan kita berlakukan kembali pengaturan di hari Jumat, 29 Desember 2017 pukul 00.00 sampai dengan hari Sabtu, 30 Desember 2017 pukul 24.00," jelas Dirjen Budi.

"Hal ini diharapkan juga dapat menjaga stabilitas harga bahan-bahan pokok selama penyelenggaraan Angkutan Natal 2017 dan Tahun 2018," pungkas Dirjen Budi.

Adapun ruas-ruas jalan yang dilakukan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang yaitu, Tol Jakarta-Merak, Tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, Tol Jakarta-Purbaleunyi, Tol Bawen-Salatiga, Tol Prof Soedyatmo (Bandara Soekarno-Hatta), Ruas Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk

Untuk jenis angkutan barang yang diatur operasionalnya, antara lain: mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, antara lain: pasir, tanah, batu, dan batubara; mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (Empat Belas Ribu) kilogram, dan mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan

Namun pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini DIKECUALIKAN bagi kendaraan pengangkut: Bahan Bakar (BBM & BBG); Ternak; Barang Antaran Pos & Uang; Bahan Pokok (Beras, Terigu, Jagung, Gula, Sayur & Buah-Buahan, Daging, Ikan, Minyak Goreng, Mentega, Susu, Telur & Garam).
    

  (Setyaki Purnomo)