merdekanews.co
Selasa, 01 Oktober 2019 - 20:45 WIB

Sidang Konflik Bertetangga, Pengacara Keberatan pada Replik Jaksa 

Gaoza - merdekanews.co
Pengadilan Jakarta Barat, tempat sidang berlangsung

Jakarta, MERDEKANEWS -- Kuasa hukum Erlina Sukiman, Leo Famli, SH merasa keberatan terhadap replik yang disampaikan Jaksa Penuntu Umum (JPU) di sidang kasus konflik bertetangga yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/10/2019).

Replik yang disampaikan Jaksa Hari Royon, SH, dinilai banyak bolong-bolong dan tidak berbobot karena tidak memasukan beberapa butir penting terkait kesaksian ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda yang dihadirkan di sidang sebelumnya. Salah satunya adalah soal definisi dan pengertian pasal 170 soal pengeroyokan.

"Banyak hal-hal yang menurut kami memang kurang sesuai, sebagaimana yang kami ungkapkan di dalam Pleidoi yang kami buat, ada beberapa point disini tidak diungkap mengenai butir-butir yang dikemukakan oleh saksi ahli yang kami hadirkan, tidak disebutkan," ujar Leo Famly menangapi replik yang disampaikan JPU Hari Royon usai gelar sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/10/2019).

Dalam repliknya, JPU membacakan keterangan yang disampaikan saksi Roby Dharmawan terkait insiden pengeroyojan yang menimpa Yenny Susanti di pekarangan rumah Erlina Sukiman pada 13 April 2018. "Roby datang ke tempat kejadian masih dalam keadaan bertengkar, keterangan saksi Roby merupakan alat bukti petunjuk," urai Jaksa.

Jaksa tetap pada sikapnya, menjatuhkan tuntutan kepada Erlina Sukiman sebagai terdakwa I dan Nurhayati sebagai terdakwa II masing-masing dua bulan penjara.

Atas replik itu, Leo menyatakan akan menjawabnya pada sidang duplik yang akan digelar pada sidang berikutnya. "Selebihnya itu adalah haknya dia (Jaksa) untuk membela diri. Sebaliknya kita juga akan tanggapi dengan duplik yang kami buat untuk menanggapi replik yang tadi dibacakan oleh JPU. Duplik itu akan kami sampaikan di sidang berikutnya," tutur Leo.

Sidang kasus ini cukup menarik perhatian pengunjung. Menjadi perhatian karena yang berkasus adalah dua keluarga bertetangga, bersebelahan rumah. Keduanya saling lapor polisi hingga kasusnya berakhir di meja hijau. Peristiwanya terjadi di halaman rumah Erlina Sukiman pada Jumat, 13 April 2018 lalu. Saat itu Yenny melabrak rumah Erlina yang berada di sebelah rumahnya. 

Yenny meminta agar anak Erlina, yakni Carolyn, menghentikan suara pianonya dari dalam rumah, karena dianggap bising dan mengganggu. Padahal, saat itu Caroly sedang mengajar les piano ke muridnya. 

Karena emosi dan sempat adu mulut, diduga Yenny akhirnya menampar wajah Erlina. Saat itu Nurhayati, ibu Erlina, melerai keduanya. Karena penamparan itu, Erlina melaporkan Yenny ke polisi atas dugaan penganiayaan. Yenny kemudian ditetapkan tersangka, meski tak ditahan. Kasusnya lalu disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. 

Namun, Yenny juga melaporkan balik Erlina dan Nurhayati atas kejadian itu ke Polda Metro Jaya. Yenny melaporkan keduanya atas dugaan pengeroyokan hingga kemudian, kasusnya sama-sama disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Gaoza)






  • Pengadilan Lubuk Pakam Dinilai Berat Sebelah Ketika Ambil Putusan Pengadilan Lubuk Pakam Dinilai Berat Sebelah Ketika Ambil Putusan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 231/Pdt.G/2022/PNLbp tertanggal 24 Juli 2023, dalam amar putusannya dinilai sangat bertentangan dengan rasa keadilan dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta telah salah menjalankan peradilan dengan berat sebelah dalam mengadili dan menjatuhkan keputusannya.