merdekanews.co
Rabu, 11 September 2019 - 15:41 WIB

Tilang Gage Rp 500 Ribu, Orang Tajir Bodetabek Parno Bawa Mobil ke Jakarta

Khairy YN - merdekanews.co

MERDEKANEWS - Orang kaya di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) terpaksa naik KRL dan busway. Mereka takut karena masih harga tilang aturan ganjil genap alias gage Rp 500 ribu. 

Deni warga Bekasi terpaksa naik KRL dari Tambun menuju kantornya di kawasan Cikini, Jakpus. "Kalau ditilang kan mahal 500 ribu. Jadi saya naik KRL aja," bebernya.

Begitu juga dengan Vanny. "Mobil saya genap, kalau tanggal ganjil ya naik KRL lalu nyambung busway ke kenator di Kalideres, Jakbar," ucap ibu dua anak warga Depok.

Hal senada diucapkan Ardianto. "Sejak gage diperluas saya naik motor ke kantor dari Serpong menuju Slipi," tukasnya.

Seperti diberitakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim pengguna kendaraan umum di Jakarta meningkat hingga 1 juta pengguna.

Pengguna transportasi publik kata dia, dilayani oleh Transjakarta yang mencapai hampir 900 ribu penumpang. Menurutnya jumlah tersebut menjadi rekor jumlah penumpang terbanyak dalam satu hari.

“Alhamdulillah kemarin jumlah penumpang Transjakarta mencapai rekor lebih dari 892 ribu penumpang per hari. Artinya hampir 900 ribu orang menggunakan Transjakarta. Ditambah dengan MRT berarti hampir 1 juta orang menggunakan kendaraan. Itu adalah sebuah rekor,” ujarnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (10/9/2019).

Anies menilai angka tersebut menunjukkan indikator keberhasilan kebijakan Pemprov DKI Jakarta guna menggalakan warga menggunakan transportasi publik, termasuk perluasan sistem ganjil genap.

“Itu adalah indikator yang paling reliable. Karena tujuan dari kita mengadakan kebijakan-kebijakan ini adalah untuk mendorong banyak warga menggunakan kendaraan umum,” tandasnya.

Sementara Anis warga Ciawi, Bogor menyatakan penerapan gage di 25 ruas jalan ibukota membuat dirinya harus berangkat pagi agar dapat duduk di KRL. "Biasa saya bareng suami ke kantor di Sudirman. Sekarang ya naik KRL atau bus," tegas ibu satu anak ini. 

Secara terpisah, uang denda sebesar Rp952 juta diperoleh dari pelanggar ganjil genap di hari pertama kebijakan tersebut diterapkan, Senin (9/9/2019). Pendapatan tersebut diraup dari hasil penilangan yang dilakukan terhadap 1.904 pengendara yang melanggar.

Dengan rincian pada pemberlakukan pukul 06.00-10.00, terjaring sebanyak 941 pelanggar. Sedangkan pada pukul 16.00 hingga pukul 21.00 ada sebanyak 963 pelanggar.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Muhammad Nasir, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pelanggar gage diganjar denda tilang sebesar Rp500 ribu. “Seluruh pelanggar kami tilang,” ungkap Nasir, Selasa (10/9/2019).

Adapun Pelanggar terbanyak berada di kawasan Jakarta Barat dengan jumlah 395 pengendara. Rinciannya, 153 pelanggar ditilang di pagi hari dan 242 pelanggar ditilang di malam hari. Untuk kawasan Jakarta Utara, polisi sedikitnya menindak 389 pelanggar. Rinciannya, 251 pelanggar ditilang di pagi hari dan 153 pelanggar ditilang di malam hari. (Khairy YN)