
Jakarta, MERDEKANEWS -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa kendaraan lain selain TransJakarta tidak diperbolehkan ada yang masuk ke jalur busway, termasuk mobil para pejabat dan petinggi negara.
"Semuanya (semua kendaraan termasuk mobil pejabat). Sesuai dengan aturan kan dilarang begitu, jalannya khusus Transjakarta maka ada larangan untuk melakukan penerobosan," kata Syafrin di Jakarta, Rabu.
Imbauan itu Syafrin disampaikan untuk menanggapi kejadian beberapa waktu lalu yang melibatkan mobil pejabat dengan patroli dan pengawal (patwal) yang masuk ke busway Koridor 13. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial seperti Instagram maupun X.
Untuk itu, Syafrin seperti dilansir dari antaranews, juga mengimbau bagi masyarakat yang terjebak kemacetan untuk beralih menggunakan transportasi umum.
"Karena memang di koridor 13 jalurnya harusnya kita jaga steril. Dan mari kita jaga bersama-sama untuk kepentingan masyarakat yang menggunakan angkutan umum di koridor 13," ujar Syafrin.
-
Hari Transportasi Nasional 2025: Hari Ini Gratis Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Pemprov Jakarta menggratiskan tarif transportasi publik, seperti Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta
-
Ganjil Genap dan Car Free Day di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Idul Fitri 2025 Untuk ganjil genap itu ditiadakan selama masa libur Hari Raya. Kemudian juga selama masa libur lebaran dan cuti bersama
-
Terkuak, Mobil Berpelat RI 36 Milik Raffi Ahmad, Ini Penjelasannya Raffi Ahmad mengonfirmasi dirinya merupakan pengguna mobil pejabat berpelat RI 36 yang tengah ramai disorot di media sosial
-
Viral Patwal Arogan Saat Mengawal Mobil RI 36, Seskab Teddy Pastikan Pejabatnya Sudah Ditegur pejabat negara yang berada di dalam mobil tersebut pun sudah mendapat teguran