
MERDEKANEWS -Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan dari Fraksi Golkar Firman Subagyo mendukung hasil Rapat koordinasi (Rakoor) di Kantor Wapres membahas RUU Pertanahan.
Di mana, tidak boleh ada UU yang ditabrak, dan tidak boleh ada urusan atau kewenangan kementerian lain yang diambil oleh Menteri ATR.
Firman mengingatkan, Komisi II DPR yang membahas RUU ini, untuk tidak mengabaikan hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan di Kantor Wapres Jusuf Kalla pada Selasa (20/8) dan di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (22/8) dalam kaitan mencari penyelesaian dari RUU yang belakangan banyak dikritik akademisi dan sejumlah kalangan.
“Kita khawatir jika hasil Rakor yang sudah mengakomodir semua kepentingan kementerian, bila diabaikan, akan menimbulkan persoalan baru,” ujar Firman menjawab pertanyaan mengenai perkembangan pembahasan RUU Pertanahan tersebut, Senin (26/8).
Elit Golkar ini menilai, langkah Presiden Jokowi untuk meminta Wapres JK dan Menko Darmin sudah tepat untuk membahas RUU Pertanahan ini.
Pada Rakor di Kantor Wapres, JK telah meminta setiap kementerian untuk menyusun tugasnya yang terkait dengan pertanahan dan lahan sambil meneliti pasal-pasal dalam RUU ini.
Kemudian, JK meminta Menko Darmin untuk mengkoordinasi dan mensinkronkan antar kementerian dan lembaga.
Mengenai hasil rakor di Kantor Kemenko Perekonomian, Firman mengatakan, ada titik terang penyelesaian RUU Pertanahan ini.
Firman mendapatkan informasi bahwa Menko Darmin menegaskan, tidak boleh ada UU yang ditabrak dan tidak boleh ada urusan atau kewenangan kementerian lain yang diambil oleh Menteri ATR.
Karena UU yang sudah ada dan prakteknya sudah berlangsung lama dalam sistem kerja dalam puluhan tahun jangan sampai terganggu.
“Untuk single land administration syatem bisa dirancang seperti desain Kemenko dan bisa diatur. Data dan informasi bisa saling di berikan. Jadi tidak ada masalah tentang sistem data dan informasinya,” ungkap Firman.
Selanjutnya, Firman juga memperoleh informasi bahwa Menko Darmin mengatakan, hal-hal berkenaan dengan pasal per pasal akan dicheck oleh Tim Kecil Kemenko Perekonomian dan akan disisir satu persatu dengan memperhatikan catatan semua kementerian, termasuk catatan-catatan keberatan pemerintah daerah yang disampaikan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.
Rakor mengenai RUU Pertanahan ini akan dilanjutkan pada Senin mendatang di Kantor Kemenko Perekonomian, sebelum digelar rapat di Kantor Wapres lagi. Jika semuanya sudah sinkron, selanjutnya akan dilaporkan kepada Presiden.
Tunda Pembahasan
Berkenaan dengan hasil rakor di kantor Wapres dan Kemenko Perekomian tersebut, Firman meminta agar pembahasan RUU ini ditunda, sambil menunggu kemungkinan adanya Surat Presiden (Surpres) baru sebagai revisi dari Surpres yang melibatkan lintas kementerian .
“Setidaknya, jika tidak ada Surpres baru, DIM-DIM (daftar isian masalah) dari pemerintah harus ditandatangani oleh setiap kementerian yang terlibat pembahsan. Dengan demikian, tidak akan terjadi manipulasi terhadap DIM-Dim yang disepakati,” ujar Firman Subagyo.
Firman juga sudah mengingatkan, pembahasan RUU Pertanahan yang belum melibatkan semua kementerian terkait, jangan dipaksakan untuk disahkan .
Sebab, implikasinya, bagaimana proses-proses hukum kasus sengketa lahan/tanah yang sedang berjalan, itu harus tetap dilakukan pemegakkan hukum. Jika RUU ini disahkan, bukan tidak mungkin kasus yang berjalan akan menguap.
Firman mencontohkan, sengketa lahan yang tak jauh dari Jakarta, misalnya menyangkut pembangunan kawasan terpadu Meikarta dan sejumlah sengketa lahan/tanah yang melibatkan banyak pengembang.
Belum lagi banyaknya perusahaan tambang yang melakukan penambangan tanpa izin di Sulawesi.
“Jangan sampai UU Pertanahan nanti melegalisasi kasus-kasus yang belum selesai, sebab di dalam UU Kehutanan, soal pencegahan , dan pemberantasan perusakan hutan tidak dikenal istilah pemutihan. (MUH)
-
Komisi II Harap Pemerintah Solid Bahas RUU Pertanahan Pemerintah harus satu suara, dan solid, sehingga penuntasan RUU Pertanahan bisa dilakukan.
-
RUU Pertanahan Bertentangan dengan Keinginan Jokowi Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan yang tengah dibahas, jika diteliti secara mendalam, ternyata bertentangan dengan keinginan Presiden Jokowi untuk menarik investasi besar-besaran guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
-
Koalisi Ormas Sipil Minta Rakyat Dilibatkan Dalam RUU Pertanahan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil yang terdiri atas 43 organisasi dan NGO mendesak agar Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan yang tengah dibahas di DPR untuk ditunda pengesahan sebagai UU.