merdekanews.co
Rabu, 13 Desember 2017 - 10:20 WIB

Disuruh Sawer Keuangan BPJS Kesehatan, Daerah Bakal Teriak

setyaki purnomo - merdekanews.co
Menteri Keuangan Sri Mulyani

Jakarta, MERDEKANEWS - Kondisi keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan benar-benar goyah. Lantaran banyak daerah kemplang iuran yang berdampak kepada defisitnya keuangan.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Keuangan menyampaikan bakal mengeluarkan kebijakan baru untuk mengatasi tekornya keuangan BPJK Kesehatan. Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah yang belum setor tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Nah, dua kebijakan yang bakal digelontorkan Lapangan Banteng, tempat Kemenkeu bermarkas, adalah pajak rokok dan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau atau cukai rokok untuk yang seharusnya dialokasikan ke daerah, dialihkan untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan.

Dana tersebut dialokasikan ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini akan tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang ditargetkan keluar dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo, membenarkan rencana tersebut. Pemerintah akan memotong 27% dari 50% penerimaan pajak rokok yang di dapatkan daerah. Sedangkan pemangkasan DBH cukai rokok disunat 50% dari alokasi daerah. "Kami akan eksekusi di tahun 2018," kata Boediarso.

Penerimaan pajak rokok tahun ini, diperkirakan mencapai Rp13 triliun. Artinya, pajak rokok yang dipotong untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan sebesar Rp4,9 triliun.

Sedangkan penerimaan DBH total DBH cukai rokok tahun ini, diperkirakan mencapai Rp2 triliun. Dipotong untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp1 triliun.  "Selain itu, bisa juga untuk pembayaran iuran masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) perusahaan tembakau yang gulung tikar dan masyarakat yang belum tertutup yang kemudian ditanggung Pemda," papar Boediarso.

Meski demikian, nominal DBH cukai rokok untuk penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan alat kesehatan, dan pembayaran iuran PBJS Kesehatan tergantung pada prioritas daerah. Yang jelas, ketentuan tersebut akan diatur di PMK yang rencananya terbit bulan ini, sehingga bisa diimplementasikan mulai tahun depan.

Wakil Ketua Bidang Kesehatan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) Hasto Wardoyo, berpendapat pemangkasan dana tersebut bakal berdampak kepada keuangan daerah. "Kami khawatirkan teknis pemotongan belum tentu matching dengan APBD, ini bisa bermasalah," tandas Hasto.

Daripada memotong dana daerah yang bisa bikin masalah baru, Hasto mengusulkan, BPJS Kesehatan melakukan efisiensi biaya besar-besaran. Waduh, rumit juga ya.

#BPJSKesehatan#MenkeuSMI#PajakRokok#Apkasi# (setyaki purnomo)