merdekanews.co
Jumat, 08 Desember 2017 - 10:17 WIB

DPR Tolak Akal-akalan Penyederhanaan Golongan Setrum Menteri Jonan

lisya purwanti - merdekanews.co
Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron

Jakarta, MERDEKANEWS - Terkait rencana penaikan golongan daya listrik, DPR belum sepakat dengan pemerintah. Perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam sebelum melaksanakannya. Termasuk dampaknya kepada biaya listrik konsumen. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron kepada wartawan di DPR, Jakarta, Kamis ()7/12/2017). "Terkait penyederhanaan golongan daya listrik untuk konsumen, Komisi VI DPR dengan Menteri ESDM Ignatius Jonan sepakat untuk dikaji secara komprehensif. Selain itu perlu sosialisasi dengan baik," papar Herman. 

Kata Politisi Demokrat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Listrik (ESM) juga perlu memperhatikan kepentingan konsumen. Jangan sampai kebijakan ini menambah beban masyarakat sebagai konsumen listrik di kemudian hari. "Kita harus hindari dampak negatif kepada rakyat di kemudian hari," tukasnya.

Kalau dirasakan menambah beban bagi konsumen karena harus membayar lebih mahal, kata Herman, bisa saja rencana ini ditolak DPR. "Jadi, semuanya masih belum clear. Bisa saja tidak jadi dilaksanakan sampai 2019," ungkapnya. 

Sementara, Ketua Komisi VII DPR, Gus Irawan Pasaribu menyatakan penolakan atas rencana tersebut. "Sesuai UUD 1945 Pasal 33, cabang produksi yang mengurusi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan seutuhnya untuk kepentingan rakyat. Artinya kalau ada sesuatu kami (DPR-red) diajak ngomong dulu," ucap Gus Irawan. 

Dia mengatakan, DPR mengetahui rencana tersebut justru dari media masa yang mencoba meminta konfirmasi. Namun, karena tidak pernah mendengar sebelumnya, maka DPR tidak tahu secara detil. 

Seharusnya, sambung Gus, Menteri ESDM Ignasius Jonan mendiskusikan terlebih dahulu kepada DPR, sebelum akhirnya dipublis. Dampaknya menimbulkan keresahan di kalangan publik. 

"Bahkan ketika saya reses dan mencoba mempertanyakan ke masyarakat tentang penyederhanaan golongan listrik yang artinya bagi masyarakat yang akan menambah daya listrik, tidak akan dikenai biaya tambah daya alias gratis. Namun mereka menilai itu hanya akal-akalan yang ujung-ujungnya untuk menaikkan tarif listrik. Sebagaimana yang terjadi pada premium dan petralite kemarin," jelasnya.

Sementara, Menteri ESDM Ignasius Jonan bilang, penaikan golongan daya setrum, masih sebatas diskusi, testing the water. Apakah rakyat akan menerima atau tidak. Dengan kata lain, itu menjadi bagian dari sebuah sosialisasi. Bahkan ketersediaan listriknya juga belum ada.

Jonan sempat mengatakan bahwa kementerian ESDM dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berencana melakukan program penyederhanaan golongan listrik. Rencananya, penyederhaan golongan pelanggan listrik hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA. Semuanya akan dinaikkan menjadi 5.500 VA. 

Namun penyederhanaan itu nantinya tidak merubah tarif listrik per kWh. Saat ini tarif listrik per kWh pada rentang tersebut berada pada harga Rp 1.467,28 per kWh. 
  (lisya purwanti)