merdekanews.co
Kamis, 07 Desember 2017 - 16:30 WIB

Terbitkan Rekomendasi untuk Meikarta

Akhirnya Deddy Mizwar Takluk di Tangan Lippo 

Kinanti Senja - merdekanews.co
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar

Bandung, MERDEKANEWS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan rekomendasi bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi agar memberi izin pembangunan proyek properti Lippo Group, Meikarta. “Bupati memohon cuma untuk 84,6 hektare saja,” kata Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar di Bandung, dikutip Kamis, (7/12/2017).

Pemberian rekomendasi itu, menurut Deddy, didasari oleh Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat. Meikarta berada di area yang masuk kategori kawasan strategis provinsi di wilayah Bogor-Depok-Bekasi-Karawang-Cianjur-Purwakarta. 

“Dia ada di kawasan strategis provinsi. Seperti KBU (kawasan Bandung Utara) harus ada rekomendasi, bukan izin,” kata dia.


Proyek Meikarta, kata Deddy, belum termasuk pengembangan kawasan berskala metropolitan sehingga tidak perlu menggunakan Peraturan Daerah 12 Tahun 2014 tentang Kawasan Metropolitan. Regulasi tersebut mengatur proyek berskala metropolitan yang ada di Jawa Barat, yakni metropolitan Bandung Raya, Cirebon-Indramayu-Majalengka-Kuningan, serta Bogor-Depok-Bekasi-Karawang-Cianjur-Purwakarta.

Deddy juga mengatakan lokasi Meikarta sesuai dengan fungsi wilayahnya sebagai perumahan. Lokasinya juga sudah mengantongi IPPT (izin peruntukan penggunaan tanah) yang dimiliki Lippo Group tahun 1994.

Rekomendasi untuk proyek Meikarta mencantumkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengembang. Salah satunya soal kepastian pasokan air. “Mereka sudah dapat izin pasokan air bersih dari Jatiluhur 1.000 liter per detik (1 meter kubik per detik),” kata Deddy.

Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Jawa Barat, Eddy Iskandar Muda Nasution, menambahkan, rekomendasi baru diberikan tiga hari lalu. 

“Kabar di media menyebut akan ada kota baru seluas 2.000 hektare di sana. Ternyata tidak. Cuma 84,6 hektare,” katanya dikutip Tempo. 

Skala hunian dalam proyek Meikarta itu, menurut Eddy, juga belum masuk kategori berskala metropolitan. Sebab ada sejumlah persyaratan dalam rekomendasi pemerintah provinsi tersebut. Hal itu di antaranya larangan penggunaan air tanah karena sudah minim, memiliki fasilitas pengolahan limbah dan sampah mandiri, serta pengaturan transportasi.
  (Kinanti Senja)






  • Tewasnya Sang Raja Ritel di Sungai Citarum Tewasnya Sang Raja Ritel di Sungai Citarum Pendiri Matahari Departement Store Hari Darmawan meninggal dunia secara naas, Sabtu pagi (10/3/2018). Pebisnis ritel yang kini pemilik swalayan Hari-Hari ini, ditemukan tewas tersangkut batu di Sungai Ciliwung, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 06.00 WIB.