
Jakarta, MERDEKANEWS - Tentu tak sedang bercanda, Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin menyebut adanya keterlibatan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono dalam perizinan mega Proyek Meikarta yang berkasus.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (14/1/2019), Neneng mengaku adanya permintaan tolong Mendagri Tjahjo Kumolo untuk pengurusan Meikarta. Selain Neneng, dalam persidangan yang dipimpin Judijanto, dihadiri sejumlah saksi, yakni E Yusuf Taufik sebagai Kabiro Tata Ruang Pemda Bekasi, kemudian Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto dan Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa, perusahaan pengembang Meikarta.
Mereka memberikan keterangannya di persidangan untuk empat terdakwa, Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Taryudi dan Henry Jasmen. Ketika Jaksa KPK, Yadyn menanyakan ihwal rapat pembahasan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) kepada Neneng terkait proyek Meikarta seluas 84,6 hektar, Neneng bilang begini. Usai rapat dengan Deddy Mizwar, ia mendapatkan telepon dari ponsel Ditjen Otda, Soni Sumarsono.
Dalam rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), Dedi Mizwar selaku Wakil Gubernur Jawa Barat, saat itu meminta agar persetujuannya ditunda terlebih dulu. Dengan alasan, luasan proyek tersebut membutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.
"Saat itu, saya dipanggil ke ruangan Pak Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono di Jakarta. Saat itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon ke Pak Sumarsono, berbicara sebentar kemudian telepon Pak Sumarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang ke saya, 'tolong perizinan Meikarta dibantu," ujarnya.
Mendapat perintah tersebut, Neneng menjawab begini, "Saya jawab, baik pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjutnya. Kemudian, Neneng masih dalam persidangan mengakui bahwa Sumarsono berjanji akan memfasilitasi pertemuan Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta.
Dalam perkara ini, Neneng bersama sejumlah jajaran pejabat di Pemkab Bekasi diduga menerima suap. Uang haram itu disebut dari Billy Sindoro cs. Neneng Hassanah disebut menerima suap Rp10.830.000.000 dan SGD 90 ribu. Selain itu, ada sejumlah pemberian lain kepada jajaran kepala dinas di Kabupaten Bekasi. (Setyaki Purnomo)
-
Bukan Rezeki, Guru Terima Hadiah dari Orang Tua Murid Tapi Bentuk Gratifikasi! guru yang menerima hadiah dari orang tua murid saat kenaikan kelas merupakan bentuk dari gratifikasi, bukan rezeki
-
Boby Nasution Menantu Jokowi Datangi KPK, Ada Apa Nih? menantu Jokowi itu menjelaskan, selain dirinya, tujuh kepala daerah kabupaten/kota di Sumatera Utara turut diundang
-
Korupsi Terjadi karena Ada Persekongkolan dan Ikut Arahan Pimpinan korupsi dapat terjadi karena adanya persekongkolan atau berkomplot untuk melakukan kejahatan, serta mengikuti arahan pimpinan
-
Bentuk Transparansi Penyelenggara Negara, Pejabat Tak Lapor LHKPN Harus Disanksi LHKPN ini kan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara kepada masyarakat
-
KPK Setuju Ide Presiden Prabowo Soal Penjara Khusus Koruptor: Kalau Perlu Negara Tidak Usah Kasih Makan Johanis malah melempar wacana agar negara tidak usah menyediakan makanan untuk koruptor saat menjalani masa penahanan di penjara