
Jakarta, MERDEKANEWS - Pedangdut Dewi Perssik mengaku terbiasa meminta pengawalan dari kepolisian sejak lama lewat jalur tak resmi. Hal itu diumungkinkan karena kedekatan dengan petugas Patroli dan Pengawalan (Patwal). Namun, Kepolisian mengaku bahwa pengawalan untuk masyarakat biasa harusnya hanya bisa dilakukan dalam tempo singkat dan dengan surat resmi.
Kuasa hukum Dewi, Maha Awan Buana, mengatakan, kliennya bisa mendapatkan pengawalan dengan menghubungi seorang petugas melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan telepon. Dia mengaku pengawalan tersebut sudah berlangsung sekitar tiga bulan, meskipun ia tidak dapat memastikan awal mula pengawalan itu.
"Sudah berlangsung lama (pengawalan). Ada bukti melalui WhatsApp, melalui telepon-telepon. Nanti kami tunjukkan ini lho tanggal sekian, tanggal sekian (pemesanannya)," ujar dia, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (7/12).
Awan juga mengklaim pihaknya telah menyerahkan identitas petugas pengawalan tersebut kepada Halim saat ditemui beberapa waktu lalu. Pertemuan itu juga menghadirkan Kepala Satuan Patroli dan Pengawalan Ditlantas Polda Metro Jaya. Namun, Awan enggan merinci identitas petugas pengawalan tersebut.
"Sudah (diberikan identitasnya ke Halim). Ini nama (petugas)-nya, ini WhatsApp-nya. Tetapi ini bukan konsumsi publik. Dia (petugas) ingin tenang, dia kan sudah melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-undang," aku dia.
Awan meminta supaya polisi mau membuka rekaman CCTV agar dapat membuktikan soal kebenaran adanya pengawalan dari petugas itu.
Terpisah, Halim Pagarra menepis klaim pihak Dewi itu. Menurutnya, permintaan untuk pengawalan harus dilakukan secara tertulis dengan alasan yang jelas dan mendapat surat izin pengawalan. Meski demikian, Halim tidak menutup kemungkinan terjadinya permintaan pengawalan secara lisan. Hal itu bisa dilakukan dalam keadaan tertentu.
"Sebenarnya harus tertulis. Kalau mendadak bisa lisan dengan pertimbangan polisi dengan diskresi. Pengawalan secara lisan harus dilihat dulu apa kepentingannya, urgensinya apa," ujar dia, saat dihubungi, Kamis (7/12).
Dirlantas juga membantah jika pengawalan dapat dilakukan bisa dilakukan dalam waktu yang lama secara berturut-turut dan melekat. Menurut dia, hanya orang tertentu, seperti kepala negara, yang bisa mendapatkan pengawalan melekat dalam waktu lama.
"Kalau (pengawalan melekat) untuk pribadi tidak boleh. Harus ada pertimbangan dari kepolisian juga kalau ini pejabat, atau yang lain, bisa dilakukan, dan harus ada permintaan tertulis," tepisnya.
Kasus pengawalan petugas patroli dari Kepolisian ini terkait dengan kisruh Dewi Perssik dengan seorang petugas penjaga pintu jalur Transjakarta lantaran Dewi memaksa masuk jalur bis atau busway. Pihak Dewi maupun petugas tersebut sama-sama saling melaporkan ke Polda Metro Jaya. (Kirana Izza/CNN Indonesia)
-
Hari Transportasi Nasional 2025: Hari Ini Gratis Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Pemprov Jakarta menggratiskan tarif transportasi publik, seperti Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta
-
Kata Anggota DPR Soal Video Viral Ambulan Berhenti di Lampu Merah Lantaran Takut Ditilang Polisi Yang pasti, ketika betul itu ambulan, saya yakin dan percaya, dia tidak bisa dikenakan sanksi, atau dikenakan punishment sanksi atau denda karena dia sedang menjalankan tugas
-
Selain TransJakarta Kendaraan Lain Tak Boleh Masuk Jalur Busway, Termasuk Mobil Pejabat! selain TransJakarta tidak diperbolehkan ada yang masuk ke jalur busway, termasuk mobil para pejabat dan petinggi negara
-
Tolak Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta: Jangan Menambah Beban Ekonomi Masyarakat wacana tersebut akan membebani perekonomian masyarakat.
-
Ada Transjakarta, Akses Penumpang KA Cepat Whoosh Menuju Stasiun Halim Makin Mudah Integrasi stasiun Halim dengan Transjakarta diyakini mampu mendorong bangkitan penumpang KA Cepat dan berdampak bagi pada pengembangan bisnis di area Stasiun Halim.