Jakarta, MERDEKANEWS - Pedangdut Dewi Perssik mengaku terbiasa meminta pengawalan dari kepolisian sejak lama lewat jalur tak resmi. Hal itu diumungkinkan karena kedekatan dengan petugas Patroli dan Pengawalan (Patwal). Namun, Kepolisian mengaku bahwa pengawalan untuk masyarakat biasa harusnya hanya bisa dilakukan dalam tempo singkat dan dengan surat resmi.
Kuasa hukum Dewi, Maha Awan Buana, mengatakan, kliennya bisa mendapatkan pengawalan dengan menghubungi seorang petugas melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan telepon. Dia mengaku pengawalan tersebut sudah berlangsung sekitar tiga bulan, meskipun ia tidak dapat memastikan awal mula pengawalan itu.
"Sudah berlangsung lama (pengawalan). Ada bukti melalui WhatsApp, melalui telepon-telepon. Nanti kami tunjukkan ini lho tanggal sekian, tanggal sekian (pemesanannya)," ujar dia, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (7/12).
Awan juga mengklaim pihaknya telah menyerahkan identitas petugas pengawalan tersebut kepada Halim saat ditemui beberapa waktu lalu. Pertemuan itu juga menghadirkan Kepala Satuan Patroli dan Pengawalan Ditlantas Polda Metro Jaya. Namun, Awan enggan merinci identitas petugas pengawalan tersebut.
"Sudah (diberikan identitasnya ke Halim). Ini nama (petugas)-nya, ini WhatsApp-nya. Tetapi ini bukan konsumsi publik. Dia (petugas) ingin tenang, dia kan sudah melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-undang," aku dia.
Awan meminta supaya polisi mau membuka rekaman CCTV agar dapat membuktikan soal kebenaran adanya pengawalan dari petugas itu.
Terpisah, Halim Pagarra menepis klaim pihak Dewi itu. Menurutnya, permintaan untuk pengawalan harus dilakukan secara tertulis dengan alasan yang jelas dan mendapat surat izin pengawalan. Meski demikian, Halim tidak menutup kemungkinan terjadinya permintaan pengawalan secara lisan. Hal itu bisa dilakukan dalam keadaan tertentu.
"Sebenarnya harus tertulis. Kalau mendadak bisa lisan dengan pertimbangan polisi dengan diskresi. Pengawalan secara lisan harus dilihat dulu apa kepentingannya, urgensinya apa," ujar dia, saat dihubungi, Kamis (7/12).
Dirlantas juga membantah jika pengawalan dapat dilakukan bisa dilakukan dalam waktu yang lama secara berturut-turut dan melekat. Menurut dia, hanya orang tertentu, seperti kepala negara, yang bisa mendapatkan pengawalan melekat dalam waktu lama.
"Kalau (pengawalan melekat) untuk pribadi tidak boleh. Harus ada pertimbangan dari kepolisian juga kalau ini pejabat, atau yang lain, bisa dilakukan, dan harus ada permintaan tertulis," tepisnya.
Kasus pengawalan petugas patroli dari Kepolisian ini terkait dengan kisruh Dewi Perssik dengan seorang petugas penjaga pintu jalur Transjakarta lantaran Dewi memaksa masuk jalur bis atau busway. Pihak Dewi maupun petugas tersebut sama-sama saling melaporkan ke Polda Metro Jaya. (Kirana Izza/CNN Indonesia)
-
Ada Transjakarta, Akses Penumpang KA Cepat Whoosh Menuju Stasiun Halim Makin Mudah Integrasi stasiun Halim dengan Transjakarta diyakini mampu mendorong bangkitan penumpang KA Cepat dan berdampak bagi pada pengembangan bisnis di area Stasiun Halim.
-
Dishub DKI Evaluasi Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres - Bandara Soetta sejauh ini tidak ada perubahan terkait layanan baru TransJakarta, termasuk dua waktu layanan pukul 06.00-09.00 WIB
-
Mulai Hari Ini, Masyarakat Bisa Naik Transjakarta dari dan ke Bandara Soetta Layanan Transjakarta menjadi opsi untuk mendukung mobilitas pekerja dan masyarakat umum dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta
-
Rencana Layanan Transjakarta di Bandara Soekarno-Hatta Terus Dimatangkan Transjakarta di Bandara Soekarno-Hatta juga dipastikan memenuhi standar layanan minimum
-
PT Transjakarta Raih Penghargaan Spesial Entrepreneurial SOEs PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) meraih empat penghargaan dalam ajang BUMD Marketeers Awards 2020 yang diselenggarakan oleh Mark Plus Inc atas prestasinya memberi layanan di bidang transportasi pada masyarakat Jakarta.