merdekanews.co
Selasa, 27 November 2018 - 02:16 WIB

Harga CPO Terjun Bebas

Pungutan Sawit Dihentikan, Terima Kasih Pak Darmin

Setyaki Purnomo - merdekanews.co
Menko Perekonomian Darmin Nasution

Jakarta, MERDEKANEWS - Ada kabar baik bagi industri minyak sawit tanah air. Pungutan ekspor oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) dihentikan. Tapi sementara lho.

Kebijakan ini ditempuh sebagai antisipasi penurunan harga minyak mentah sawit atau Crude Palm Oil (CPO) di pasar global. "Kita sepakat bahwa pungutan kelapa sawit dan turunannya untuk BPDP-KS, kita putuskan untuk dinolkan," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution usai rapat koordinasi (rakor) penetapan pungutan BPDP-KS di Jakarta, Senin (26/11/2018).

Darmin mengatakan, keputusan untuk me-nolkan pungutan kelapa sawit ini, karena harga CPO saat ini anjlok hingga kisaran US$420 per ton. Minggu lalu, harga CPO  masih bertengger di level US$530 per ton. Atau anjlok US$110 per ton.

Penurunan harga yang drastis tersebut menjadi perhatian pemerintah maupun para pemangku kepentingan dalam sektor CPO, karena harga CPO itu sudah lebih rendah?dari biaya produksi yang selama ini dikeluarkan oleh pengusaha. "Kebijakan ini diambil mempertimbangkan dengan harga yang begitu rendah, karena sebenarnya banyak pihak yang sudah rugi, sehingga tarif pungutan ini sudah tidak bisa dilaksanakan sampai menunggu harga membaik," kata Darmin.

Saat ini, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018, besaran tarif pungutan yang dikelola BPDP-KS sebesar US$50 per ton untuk CPO; US$30 per ton untuk produk turunan pertama; dan US$20 per ton untuk produk turunan kedua.

Tarif pungutan tersebut dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan sawit yang melakukan ekspor, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan sawit serta eksportir atas komoditas perkebunan sawit atau produk turunannya. Namun, Darmin memastikan, pengenaan tarif nol dolar AS per ton ini, berlaku sementara. Ketika harga CPO di pasar internasional kembali normal, pungutannya diberlakukan lagi.

Patokannya, apabila harga CPO mencapai US$500 per ton, maka pungutan yang dikenakan sebesar US$25 per ton untuk CPO; US$10 per ton untuk produk turunan pertama; dan US$5 per ton untuk produk turunan kedua.

Sedangkan, apabila harga CPO mencapai angka diatas US$549 per ton, maka pungutan yang dikenakan kembali normal sesuai tarif pungutan awal yaitu US$50 per ton untuk CPO; US$30 per ton untuk produk turunan pertama; dan US$20 untuk produk turunan kedua. Kebijakan penyesuaian tarif pungutan BPDP-KS ini akan segera berlaku setelah adanya penerbitan Peraturan Menteri Keuangan yang baru pada pekan depan. (Setyaki Purnomo)