
Merdekanews – Adanya kabar Habib Rizieq Shihab ditangkap kepolisian Kerajaan Arab Saudi, para diplomat dari Kedutaan Besar Indonesia di Jeddah, Arab Saudi, sontak bergerak ke Mekkah untuk mengecek kebenaran kabar penangkapan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Pergerakan para diplomat RI itu dilakukan menyusul permintaan Kementerian Luar Negeri kepada Kedubes untuk mengecek langsung ke tempat tinggal Habib Rizieq di Mekkah.
"Kami sedang melakukan pengecekan. Ibu Menlu (Retno Masudi) barusan telepon saya untuk cari informasi yang valid tentang penangkapan Habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Duta Besar RI di Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, Selasa (6/11/2018) malam.
Ia menambahkan, Rabu (7/11/2018) WIB ini diharapkan sudah mendapat bukti terkait berita penahanan tersebut.
"Belum bisa pastikan, karena tak bisa menjawab berandai-andai tanpa bukti yang fixed (pasti)," kata Agus.
"Kami lakukan semuanya untuk memberi pendampingan (bagi) para ekspatriat Indonesia. Saya menggunakan istilah ini, termasuk untuk tenaga kerja Indonesia di Saudi, dalam masalah apapun," tambahnya, mengacu pada langkah KBRI mengutus diplomat ke Mekkah untuk mengecek berita tentang Habib Rizieq Shihab.
Namun, Agus memastikan, Habib Rizieq Shihab —yang keluar dari Indonesia sejak April 2017— memang termasuk warga negara Indonesia yang "overstayer" karena masa berlaku visanya sudah habis sejak Juli lalu.
Ia mengatakan, merupakan ranah hukum Saudi untuk mendeportasi warga negara asing yang masa berlaku visanya sudah habis.
Biasanya, warga asing yang sudah habis masa berlaku visanya dan dijaring oleh pihak imigrasi Saudi akan segera dibawa ke bandara untuk dideportasi.
Visa Habib Rizieq Shihab sendiri di Arab Saudi dinyatakan sudah habis pada tanggal 20 Juni 2018.
"Sejak tanggal itu, posisi beliau WNI overstayer yang akan kena denda imigrasi sekitar 15-30 ribu real per orang atau sekitar Rp 120 juta. Kali lima keluarganya... kemudian, ada punishment (hukuman) beberapa tahun tak bisa masuk Saudi," tambahnya.
Pemimpin ormas FPI itu tinggal di Arab Saudi setelah menghadapi sejumlah kasus hukum di Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah mempersilakan Habib Rizieq Shihab untuk pulang, apalagi sebagian kasus yang dihadapinya sudah dihentikan.
Tanggal 23 Oktober lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak permohonan pra-peradilan yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri atas dihentikannya kasus penodaan lambang negara Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq Shihab, pendiri FPI.
Dalam persidangan itu, hakim menyatakan keputusan penyidik Polda Jawa Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Habib Rizieq Shihab sudah sesuai prosedur hukum.
(Hadi Siswo)
-
Yudi Curhat Sambil Nangis, Komisi III DPR Kena Prank Soal Kasus Rudapaksa di Solo, Ternyata... apa yang diceritakan Yudi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI Kamis (19/12) lalu, tidaklah benar. DPR kena prank
-
Disebut Orang Gagal oleh Habiburokman, Mahfud Males Ngerespons Dia tak ingin masalah tersebut diperpanjang, dan memilih untuk tidak menanggapi
-
BPSDM Kemendagri Bangun Kesepahaman Kerja Sama dengan KAS Jerman dan The Habibie Center BPSDM Kemendagri Bangun Kesepahaman Kerja Sama dengan KAS Jerman dan The Habibie Center
-
Habib Hasan bin Jafar Assegaf Titip Majelis Taklim Nurul Musthofa, Ini Pesan Terakhirnya Keluarga menuturkan Habib Hasan sempat menitip pesan
-
Didatangi Polisi dari Mabes dan Polda Metro, Habib Rizieq Kirim Pesan ke Kapolri: Ini Isinya Semenjak kasus KM 50, belum ada polisi yang berani datang ke rumah saya, baru kemarin datang lagi