
Jakarta, MERDEKANEWS -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi penerimaan uang Rp 56 miliar sejak 2016 hingga 2018 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Lembaga antikorupsi ini terus mengembangkan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
"Sampai saat ini penyidik terus menyisir dan mengidentifikasi dugaan fee sekitar Rp 56 miliar dalam proyek-proyek di Dinas PUPR," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah Rabu (10/10/2018).
Menurut Febri, secara paralel KPK melakukan pemetaan aset dari para tersangka. Hal ini untuk kepentingan pengembalian aset, jika dugaan tersebut sudah terbukti di pengadilan dan uang yang dikorupsi dapat dikembalikan ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara.
Untuk tersangka Zainudin Hasan, sejauh ini telah diperiksa 50 saksi dengan unsur anggota DPRD Provinsi Lampung, aparat Pemkab Lampung Selatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Selatan, hingga para kontraktor.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka. Selain Zainudin, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.
Kemudian, pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan. Dalam kasus tersebut, Zainudin, Anjar Asmara dan Agus Bhakti diduga menerima suap Rp 600 juta dari Gilang Ramadhan. Suap itu terkait penunjukkan Gilang sebagai pelaksana proyek infrastruktur di Lampung Selatan. .
(Aziz )
-
Dugaan Korupsi Hibah NPCI Jabar Rp122 Miliar, SAKSI Dorong Tersangka Beberkan Keterlibatan Pihak Lain Dugaan Korupsi Hibah NPCI Jabar Rp122 Miliar, SAKSI Dorong Tersangka Beberkan Keterlibatan Pihak Lain
-
Dugaan Korupsi di Kementan Soal Impor Produk Hortikultura, Siaga 98 Minta KPK Usut Tuntas ”Tidak hanya terbatas pada apa yang sudah disidik saat ini, tetapi juga pada hal lainnya, termasuk soal Impor Produk Hortikultura, khususnya 2019-2023,” kata Hasanuddin Koordinator Siaga 98 dalam keterangan pers kepada media, Selasa, 21 November 2023
-
Kepala Hudev UI Amar Khoerul Sebut Tenaga Ahli Universitas Indonesia Tersangkut BTS Dicatut oleh Yohan Suryanto Dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).
-
Pasca Penetapan Johnny G Plate Jadi Tersangka, Siaga 98 Minta Menkominfo Baru Harus Berantas Judi Online Pasca penetapan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi BTS oleh Kejaksaan Agung, Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin mengeluarkan pendapat.