
Jakarta, MERDEKANEWS - Pasca penetapan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi BTS oleh Kejaksaan Agung, Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin mengeluarkan pendapat.
"Kami meminta Menkominfo yang baru dapat menutup akses konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian atau memberantas judi online," katanya dalam keterangan pers tertulis kepada media.
Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mempunyai otoritas awal mengendalikan peredaran judi online, sambung dia.
Oleh sebab itu Hasan berharap Kemenkominfo dapat bekerjasama dengan instansi lainnya. " Kami berharap Kementerian Kominfo dapat bekerjasama dengan instansi cyber nasional seperti BIN, BSSN Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam pemberantasan judi online," harapnya.
Lebih lanjut Hasan menyuarakan, sebab ini juga bagian dari kejahatan cyber. Serta bekerjasama dengan lembaga penegak hukum dalam melakukan penindakan judi online dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal ada penyelenggara negara yang terlibat membackup (backing) judi online. Sebab ini termasuk tindak pidana korupsi suap atau penyuapan.
"Maraknya judi online tak terlepas dari lemahnya kontrol kominfo terhadap pemutusan akses konten judi online di ruang digital, termasuk platform digital dan situs yang membagikan konten kegiatan judi," tutup Hasan. (Doddi)
-
Korda Lembaga Investigasi Negara Maluku Prihatin Judi Online Melanda Anak dan Remaja Kita darurat judi online. Semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu membahu memberantas judi online ini. Banyak anak-anak kita yang menjadi korban. Generasi muda Indonesia harus kita selamatkan dari praktik haram ini
-
Dalam Waktu 100 Hari Kerja, Siaga 98 Minta Menkominfo Baru Dapat Blokir Judi Online Siaga 98 berharap, Menteri Kominfo yang baru, Budi Arie Setiadi memprioritaskan pemblokiran judi online pada 100 hari kerjanya.
-
Diduga Rekayasa Kasus, Bandar Judi Beroperasi Tak Tersentuh Hukum Bandar judi online www.super7bet.org dan www.super7toto.com berinisial Z, Wu, dan L diduga melakukan rekayasa terhadap karyawannya berinisial EV.