
Jakarta, MerdekaNews - Satuan Tugas Waspada Investasi mengungkapkan, praktik investasi bodong merugikan masyarakat hingga Rp105,81 triliun dalam 10 tahun ini. Luar biasa.
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, terdapat 132 badan usaha penawar investasi bodong yang dinyatakan ilegal dalam 10 tahun terakhir. Dan, 12 entitas di antaranya sedang disidik kepolisian.
Kerugian terbesar, kata Tongam, adalah investasi bodong yang diterbutkan Pandawa Group. Total kerugian mencapai Rp3,8 triliun. Sedangkan korbannya mencapai 549 ribu orang.
Di urutan kedua, lanjutnya, kerugian terbesar adalah investasi bodong yang dikeluarkan Dream Freedom senilai Rp3,5 triliun. Jumlah korban yang tertipu mencapai 700 ribu orang.
"Penyebabnya banyak karena masyarakat mudah tergiur bunga tinggi. Masyarakat juga banyak yang belum paham investasi," ujar Tongam di Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Selain itu, kata dia, Satgas juga menemukan modus investasi bodong yang memanfaatkan nama besar tokoh agama dan tokoh masyarakat. Penggunaan nama besar tokoh agama ini untuk menambah minat masyarakat.
"Namun bahayanya pembohongan yang menggunakan pemuka agama dan tokoh publik ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap produk jasa keuangan," ujarnya.
Tongam menyebutkan kasus investasi bodong paling banyak terjadi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
"Banyak pelaku yang memanfaatkan akses internet untuk menawarkan investasi bodong, dan umumnya paling banyak terjadi di kota-kota besar yakni Jabodetabek," ungkapnya.
Adapun 12 entitas penawar investasi bodong yang sedang diusut kepolisian, kata Tongam, adalah Pandawa Group Depok, PT Cakrabuana Sukses Indonesia, Dream For Freedom, PT. Compact Sejahtera Group, dan UN Swissindo.
Kemudian, PT Crown Indonesia Makmur, PT. Inti Benua Indonesia, Royal Sugar Company, Talk Fusion, First Travel, PT MI One Global Indonesia dan Wein Group Kupang.
(Setyaki Purnomo)
-
Kantor Digeledah KPK Buntut Kasus CSR BI, Begini Kata OJK OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan
-
Dunia Perbankan Tidak Baik-baik Saja, Berikut Daftar 18 Bank Bangkrut Hingga Desember 2024 Hingga Desember 2024 total ada 18 bank yang dinyatakan bangkrut.
-
Menteri Maman Tegaskan Penghapusan Piutang Hanya Berlaku Bagi UMKM dalam Daftar Hitam Saya harus sampaikan ya sekali lagi, itu sudah terdaftar di dalam list penghapusbukuan
-
Menkomdigi Ajak OJK Perkuat Sinergi Perangi Judi Online Menkomdigi Ajak OJK Perkuat Sinergi Perangi Judi Online
-
Diapresiasi Negara, BRI Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Sepanjang 2023 Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara