
Jakarta, MerdekaNews - Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama akan mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin siang karena menduga lembaga itu melanggar administrasi penyelenggaraan tahapan awal pemilu.
"Agendanya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di tahapan pendaftaran dan verifikasi partai," kata Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah.
Ramdansyah belum mau menyampaikan detail isi laporan yang akan disampaikan, mengatakan bahwa Rhoma Irama yang akan memaparkannya langsung ke Bawaslu.
"Nanti pukul 13.00 WIB," ujar Ramdansyah.
KPU RI menyatakan Partai Idaman tidak lengkap dokumen persyaratannya sehingga tidak bisa melakukan penelitian administrasi.
Dari 27 partai politik yang mendaftar ke KPU, ada 13 partai yang persyaratan administrasinya tidak bisa diteliti karena dokumennya tidak lengkap. (Kinanti)
-
Sukur Minta Kader Turun Ke Akar Rumput dan Kerja Nyata Semua calon legislatif banteng di Provinsi Banten, diharapkan turun langsung ke masyarakat. Bangun komunikasi yang baik, dan buat program bersama masyarakat.Karena yang dibutuhkan rakyat adalah kerja nyata.
-
Sungguh Terlalu, Rhoma Irama Masih Ngarep Ikut Pemilu 2019 Mimpi Rhoma Irama untuk ikut meramaikan Pemilu 2019 kandas di tangan KPU. Kini Raja Dangdut itu masih ‘ngarep’ ikut pemilu.
-
PDIP Rontok, Gerindra Berpotensi Menang Pemilu 2019 Organisasi Kesejahteraan Rakyat (Orkestra) merilis survei elektabilitas partai politik menjelang pemilihan umum 2019. Ketua Umum Orkestra Poempida Hidayatulloh mengatakan elektabilitas Partai Gerindra meningkat tajam dengan menyalip pemenang pemilu 2014, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.