
Jakarta, MERDEKANEWS - Mimpi Rhoma Irama untuk ikut meramaikan Pemilu 2019 kandas. Ibarat plesetan salah satu film Si Raja Dangdut, KPU 'Sungguh Terlalu'. Kini Rhoma masih ‘ngarep’ ikut pemilu.
Hari ini, Partai Idaman mengajukan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu. Dalam gugatannya, Partai Idaman mempersoalkan sistem informasi partai politik (sipol).
"Secara formil kan hari ini terakhir (pendaftaran gugatan) tanggal 29 Desember, tiga hari kerja setelah keputusan KPU, jadi kita penuhi formilnya. Secara materilnya juga kita punya gugatan kembali terkait Sipol, di mana Sipol itu menyebabkan masalah," ujar Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2017).
Selain Sipol, Partai Idaman juga mengajukan gugatan terkait dengan ketidakcermatan KPU dalam mencocokkan data. Partai Idaman menuntut KPU mencabut keputusan yang membuat Idaman tidak dapat melanjutkan verifikasi faktual.
"Kedua, terkait dengan data-data yang mungkin tidak cermat teman-teman KPU, di mana ketika dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) sementara menurut kami (memenuhi syarat) MS. Ketiga, kami membuat petitum ingin mencabut keputusan KPU tertanggal 24 Desember lalu terkait dengan terhentinya Partai Idaman untuk melanjutkan keproses berikutnya," sambung Ramdansyah.
Bila gugatan tidak dikabulkan Bawaslu, Idaman menyiapkan langkah lanjutan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
(Keyza B Ahmad)
-
RUPST ELNUSA Konsisten Bagikan Dividen 50% dari Laba Bersih RUPST ELNUSA Konsisten Bagikan Dividen 50% dari Laba Bersih
-
Gus Halim Dukung Transformasi Perhutanan Sosial Jadi Hutan Desa Gus Halim Dukung Transformasi Perhutanan Sosial Jadi Hutan Desa
-
Bukukan Laba Tertinggi, 45 Ribu Masyarakat Terima Manfaat TJSL Pertamina Bukukan Laba Tertinggi, 45 Ribu Masyarakat Terima Manfaat TJSL Pertamina
-
Senator Komite II DPD RI Puas Atas Kerjasama dan Kinerja Kementan Yorrys mengatakan Kementan bekerja sangat baik dalam merealisasikan setiap program yang sudah dicanangkan
-
Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja Instansi, Ditjen Hubla Gelar Bimtek SAKIP Tahun 2023 evaluasi SAKIP ini akan dipergunakan sebagai bagian indikator penilaian atas penyelenggaraan manajemen tata kelola pemerintahan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)