merdekanews.co
Jumat, 29 Desember 2017 - 18:04 WIB

Sungguh Terlalu, Rhoma Irama Masih Ngarep Ikut Pemilu 2019

Keyza B Ahmad - merdekanews.co
Rhoma Irama

Jakarta, MERDEKANEWS - Mimpi Rhoma Irama untuk ikut meramaikan Pemilu 2019 kandas. Ibarat plesetan salah satu film Si Raja Dangdut, KPU 'Sungguh Terlalu'. Kini Rhoma masih ‘ngarep’ ikut pemilu.  

Hari ini, Partai Idaman mengajukan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu. Dalam gugatannya, Partai Idaman mempersoalkan sistem informasi partai politik (sipol).

"Secara formil kan hari ini terakhir (pendaftaran gugatan) tanggal 29 Desember, tiga hari kerja setelah keputusan KPU, jadi kita penuhi formilnya. Secara materilnya juga kita punya gugatan kembali terkait Sipol, di mana Sipol itu menyebabkan masalah," ujar Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2017).

Selain Sipol, Partai Idaman juga mengajukan gugatan terkait dengan ketidakcermatan KPU dalam mencocokkan data. Partai Idaman menuntut KPU mencabut keputusan yang membuat Idaman tidak dapat melanjutkan verifikasi faktual.

"Kedua, terkait dengan data-data yang mungkin tidak cermat teman-teman KPU, di mana ketika dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) sementara menurut kami (memenuhi syarat) MS. Ketiga, kami membuat petitum ingin mencabut keputusan KPU tertanggal 24 Desember lalu terkait dengan terhentinya Partai Idaman untuk melanjutkan keproses berikutnya," sambung Ramdansyah.

Bila gugatan tidak dikabulkan Bawaslu, Idaman menyiapkan langkah lanjutan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

  (Keyza B Ahmad)