merdekanews.co
Minggu, 02 September 2018 - 19:54 WIB

Taufik Lolos Nyaleg, Aktivis: KPU Harus Patuh

Sam Hamdan - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS - Para aktivis Jakarta mengapresiasi keputusan Bawaslu yang meloloskan politisi Partai Gerindra, Mohamad Taufik, sebagai caleg. Atas keputusan itu, sebaiknya KPU tidak lagi bermanuver dan harus patuh pada putusan hukum.

"Apresiasi setinggi-tingginya kepada Bawaslu DKI atas keputusan yang meloloskan Mohamad Taufik dengan pertimbangan dasar hukum yang tepat," kata Ketua Forum Bersama Jakarta (FBJ), Budi Siswanto melalui pesan tertulisnya, Minggu (2/9).

Budi berpendapat, di negara hukum tidak boleh lembaga apapun dikarenakan atas kesalahan masa lalu, sehingga menghilangkan hak seseorang.

BACA JUGA: Jangan Tabrak UUD dan HAM, KPU Harus Patuh Keputusan Bawaslu DKI

"Terlebih yang bersangkutan sudah menebus kesalahan masa lalunya. Jadi, KPU harus patuh jangan lagi main jegal karena keputusan hukum dari Bawaslu harus dihormati," ujar Budi.

Budi menilai, selain sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Taufik merupakan sosok yang peduli dengan berbagai pihak, tanpa membedakan afiliasi politik maupun latar belakang kelompok kepentingan.

"Taufik juga dekat dengan kalangan aktivis gerakan di Jakarta. Kehadiran Taufik di dewan sangat dibutuhkan untuk menjadi perekat semua elemen," pungkas Budi.

Diketahui, Bawaslu DKI Jakarta mengabulkan permohonan Ketua DPD Partai Gerindra DKI, Mohamad Taufik dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang digelar Jumat, (31/8) kemarin.

Komisioner Bawaslu DKI, Puadi menyatakan, bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil 3 Nomor Urut 1 dari Partai Gerindra atas nama Mohamad Taufik, memenuhi syarat dan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu 2019 oleh KPU Provinsi DKI Jakarta.

Puadi juga menambahkan, dengan adanya penetapan keputusan tersebut maka KPU DKI Jakarta agar segera melaksanakan apa yang telah diputuskan dalam sidang adjukasi.

"Memerintahkan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu pada hari Kamis, tanggal 30 Agustus 2018,” tegas Puadi. (Sam Hamdan)